Bintan

Bawaslu Bintan Tetapkan Y Melanggar, Terkait Netralias ASN – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – Bawaslu Bintan akhirnya memutuskan dugaan pelanggaran tentang netralitas ASN yang dilakukan seorang oknum pejabat eselon II Pemprov Kepri berinisial Y menjadi pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Hal ini dikemukan Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata saat kegiatan media gathering Bawaslu Bintan bersama insan pers se-Bintan di Kedai Kopi Santai Jalan Lintas Barat, Kecamatan Toapaya, Kamis (17/9) pagi.

Febri yang juga merangkap sebagai Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bintan itu menerangkan bahwasanya Y dinyatakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

“Surat rekomendasinya kita sampaikan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati dan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan BKSDM dan ditembuskan ke Mendagri dan KASN,” ujar Febri.

Rencananya rekomendasi ini kata dia, akan disampaikan oleh Bawaslu Bintan kepada seluruh lembaga terkait hari ini. Febri berkata, penetapan pelanggaran netralitas ASN sudah sesuai prosedur.

“Kenapa kita kirimkan rekomendasi ke dua kepala daerah, bupati dan gubernur. Karena yang bersangkutan (Y) kini menjabat di Pemprov Kepri,” timpalnya.

Sebelumnya, Y ketika masih menjabat sebagai salah satu kepala OPD di Pemkab Bintan sempat menghadiri acara doa bersama yang dilaksanakan bakal pasangan calon Apri – Robby dikediaman Apri Sujadi di Wacopek Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada 3 September 2020 lalu.

Y menghadiri acara tersebut dan foto serta videonya menjadi viral dan dijadikan temuan oleh Bawaslu Bintan karena diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas