Bintan

11 Warga Kena Ditegur Kapolres Bintan, Ini Sebabnya – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – Tim gabungan Polres Bintan, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi pendisplinan protokol kesehatan di kawasan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Senin (14/9).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono memimpin langsung operasi gabungan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Bambang juga menegur sedikitnya 11 warga yang melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, tim gabungan juga memberikan masker gratis kepada warga yang kedapatan lupa mengenakan masker.

Bambang mengatakan, operasi yustisi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini juga mengacu pada Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Untuk tahap awal kita akan menegur, secara bertahap nanti akan dikenakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Bambang.

Operasi yustisi ini kata dia, semata-mata demi keselamatan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid -19 di Indonesia khususnya Kabupaten Bintan.

“Kalau tidak disiplin, bagaimana kasus Covid-19 ini bisa menurun. Kuncinya dari kita dulu harus disiplin,,” ujarnya.

Bambang menegaskan, kedepannya para pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda. “Secara bertahap akan dilaksanakan sanksi denda,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada warga termasuk pengelola tempat usaha seperti kedai kopi dan fasilitas umum lainnya agar mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi kita semua harus bekerjasama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak bersentuhan,” imbuhnya. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas