Batam

Polsek Nongsa Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pelaku Diringkus – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Polsek Nongsa meringkus 2 orang pelaku tindak pidana curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Nongsa, Kota Batam.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari Suargana didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Syofian Rida dan Kasubag Humas Polresta Barelang, AKP Bety Sofia di Polsek Nongsa, Sabtu (12/9/2020).

Disampaikan Made Putra, kedua pelaku yang diringkus itu ialah berinisial DJ (20) dan I (20). Mereka kerap beraksi di tiga lokasi, yaitu di Kampung Mangga Batu Besar, Kavling Sambau Nongsa, dan Tanjung Piayu.

“Kedua pelaku pengangguran. Motor yang mereka curi belum sempat dijualnya dan terlebih dahulu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa,” ucap Made Putra.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit motor Yamaha Vega R warna hitam, 1 unit motor Suzuki Satria FU , 1 unit motor Yamaha Mio warna biru dan 1 unit motor Yamaha F1ZR yang digunakan oleh pelaku melakukan pencurian.

“Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 4 JO 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Made Putra.

Atas pengungkapan itu, Made Putra memberikan apresiasi atas kinerja Unit Reskrim Polsek Nongsa yang berhasil mengungkap aksi Curanmor kerap meresahkan Masyarakat tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Nongsa yang berhasil mengungkap pelaku Curanmor di Polsek Nongsa selama masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas