Bintan

Polisi Gerebek Rumah Wanita di Tanjungpinang, Temukan Bungkusan Plastik Putih – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – Tim Satres Narkoba Polres Bintan menggerebek sebuah rumah milik wanita muda berinisial NH (30) di Jalan Handoyo Putro Batu 9 Tanjungpinang pada, Kamis (3/9) kemarin.

Saat penangkapan itu, NH tak berkutik saat polisi menggeledah rumahnya tersebut. Dari hasil penggeledahannya, polisi berhasil menemukan barang bukti diduga sabu-sabu yang disimpan dibelakang rumahnya.

“Ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Dari tersangka ini, kami menemukan 3 paket diduga kuat sabu yang dibungkus plastik putih dibelakang rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga, Rabu (9/9/2020).

Kini NH sudah meringkuk dibalik jeruji besi Mako Polres Bintan. Rangga menceritakan penangkapan NH bermula dari pengembangan timnya usai menangkap dua tersangka lain berinisial WW (23) dan HI (29) dikawasan Gunung Lengkuas Kijang pada Rabu (2/9) lalu.

Tersangka WW diringkus didepan SPBU Km 20 Kijang dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu. Kemudian polisi menggiring WW kerumahnya dan dari rumahnya polisi kembali mendapati 3 paket sabu-sabu.

“Beberapa jam setelah itu, kita kembali mengamankan tersangka HI di jalan lingkar Wacopek. Kita temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan alat hisap (bong) yang disimpan di lemari pakaiannya,” terangnya.

Kini para tersangka sudah mendekam di sel Mako Polres Bintan, Rangga mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba didaerah Bintan dengan aktif menyampaikan informasi mencurigakan kepada pihak kepolisian. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas