Lingga

Polres Lingga Amankan Kurir Narkoba, BB di Sembunyikan dalam Handbody – Kepri Terdepan


Lingga (HK) – Satresnarkoba Polres Lingga melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan satu orang tersangka, di ruangan Satresnarkoba Polres Lingga. Rabu (02/09/2020). Kegiatan dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Raja Vindo Valentino S.sos dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.

Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui kasat narkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo Valentino menyampaikan, keberhasilan melakukan pengungkapan kasus narkoba terhadap RM (29) tahun karena adanya informasi dari masyarakat.

Pada, Sabtu (29/8/2020) sekira pukul. 21.30 wib adanya seseorang laki-laki di kamar 114 salah satu Hotel di Dabo Singkep memiliki narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung mendatangi kamar hotel.

” Sesampai di kamar ditemukan seorang laki-laki mengaku bernama RM (29) tahun, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian RM termasuk dalam kamar dan di atas meja kamar ditemukan 1 (satu) botol handbody yang berisi plastik transparan. Di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih. RM mengakui sebagai pemilik serbuk kristal yang diduga narkotika tersebut yang dibawanya dari Tanjungpinang. Selanjutnya RM di amankan dibawa ke Polres Lingga guna proses lebih lanjut,” ujar kasat.

Lebih lanjut dijelaskan, menurut pengakuan RM barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di perolehnya dari DD di Tanjung pinang yang sebelumnya di kenalkan oleh temannya bernama H melalui telepon. Dengan menjanjikan imbalan/ upah sebanyak Rp.3 juta akan dibayarkan setelah seseorang datang untuk mengambilnya di Dabo Singkep kabupaten Lingga.

” Terhadap RM telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung amphetamin dan metamphetamine,” terangnya lagi.

Terhadap tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jfr)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas