Karimun

Distributor Indosat Ditangkap Polres Karimun, Begini Perbuatannya – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Seorang distributor Indosat inisial ZU (26) ditangkap anggota Satreskrim Polres Karimun di rumahnya di Paya Rengas, RT 02 RW 02, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Rabu (27/1/2021).

Pelaku yang merupakan Sales Manager PT TOP Karimun ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan data kependudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna melakukan aktivasi 750 ribu kartu perdana paket internet secara ilegal.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat ekspose kasus tersebut, Sabtu, 30 Januari 2021 mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah melaksanakan aktivasi kartu perdana IM3 menggunakan data Kependudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal menggunakan alat modem aktivator.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Paya Rengas, RT 02 RW 05, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral,” ujar Muhammad Adenan.

Dikatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun terkait penyalahgunaan data Kependudukan guna aktivasi kartu perdana paket GSM secara ilegal oleh tersangka ZU selaku Area Sales Manager PT TOP Karimun.

“Tersangka melakukan aktivasi kartu perdana IM3 menggunakan data kependudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal dengan tujuan memenuhi target 4000 aktivasi kartu perdana per bulan guna perolehan insentif dari provider Indosat sebesar Rp6,5 juta,” jelasnya.

Dari kasu ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 270.000 kartu perdana GSM paket internet IM3 teraktivasi, 1 LCD merk Acer, 1 CPU merk Samsung, 2 modem aktivator, 1 flash disk, 1 cutter untuk pemotong kemasan kartu perdana IM3, 1 handphone Iphone X dan 1 handphone Nokia 105 warna hitam. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas