Teknologi

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Peredaran Narkotika, 2.282 Butir Obat Disita

CILACAP — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggagalkan dua aksi peredaran narkotika dan obat berbahaya golongan daftar G

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Peredaran Narkotika, 2.282 Butir Obat Disita

CILACAP — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggagalkan dua aksi peredaran narkotika dan obat berbahaya golongan daftar G yang terjadi di dua wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Sampang dan Kecamatan Maos, pada hari yang sama. Dalam operasi yang digelar Sabtu (1/8/2026) tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka dan menyita 2.282 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat Kabupaten Cilacap.

Pengungkapan ganda ini menjadi catatan penting bagi aparat kepolisian setempat, karena dilakukan hanya dalam hitungan puluhan menit di dua lokasi yang berbeda. Selain obat-obatan, polisi juga menyita telepon seluler serta uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi jual beli obat ilegal tersebut.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah masyarakat di Kecamatan Sampang dan Kecamatan Maos melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan transaksi jual beli obat-obatan berbahaya. Informasi dari warga tersebut tidak sia-sia, sebab langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Cilacap dengan penyelidikan intensif.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat daftar G pada hari yang sama. Ini menunjukkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepetugasan memberantas peredaran obat-obatan ilegal," kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H.

Pernyataan itu menegaskan bahwa kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus narkotika di daerah. Polresta Cilacap berharap semakin banyak warga yang berani melapor jika menemukan indikasi peredaran obat berbahaya di lingkungannya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Adapun rangkaian peristiwa penindakan kedua kasus tersebut dapat diurutkan sebagai berikut:

  1. Masyarakat di Kecamatan Sampang dan Kecamatan Maos melaporkan dugaan aktivitas jual beli obat berbahaya kepada pihak Polresta Cilacap.
  2. Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut untuk memastikan keberadaan pelaku serta jaringan peredaran.
  3. Petugas mengamankan tersangka pertama inisial S (36), warga Maos, di wilayah Kecamatan Sampang, lalu menggeledah dan menemukan 2.209 butir obat berbahaya.
  4. Sekitar tiga puluh menit kemudian, petugas mengamankan tersangka kedua inisial BNS (29) di wilayah Maos beserta 73 butir obat berbahaya.
  5. Petugas menyita telepon seluler, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya dari kedua tersangka sebagai alat bukti pemeriksaan.

2.209 Butir Obat Ditemukan dalam Kemasan Siap Jual

Dari penggeledahan terhadap tersangka pertama, petugas menemukan ribuan butir obat berbahaya yang sebagian besar sudah dikemas dalam paket-paket kecil. Kondisi temuan tersebut mengindikasikan bahwa obat-obatan itu telah disiapkan untuk dijual kepada para pembeli.

Selain barang bukti utama berupa obat, petugas juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta uang tunai yang dicurigai sebagai hasil penjualan obat ilegal. Seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Cilacap untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga Puluh Menit Kemudian, Tersangka Kedua Diamankan di Maos

Belum genap satu jam sejak penangkapan pertama, tim gabungan kembali membongkar peredaran serupa di wilayah Kecamatan Maos. Tersangka BNS (29) berhasil diamankan bersama 73 butir obat berbahaya yang siap diedarkan.

Tidak berhenti pada obat-obatan saja, petugas turut menyita telepon seluler, uang tunai, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Dua pengungkapan yang terjadi berdekatan waktu ini memperlihatkan bahwa peredaran obat daftar G masih marak terjadi hingga tingkat kecamatan di Kabupaten Cilacap.

Obat Daftar G, Ancaman yang Sering Diabaikan

Obat masuk daftar G adalah obat keras yang peredarannya sangat dibatasi dan hanya boleh didapat melalui resep dokter. Penjualan bebas obat golongan ini tanpa izin dapat membahayakan kesehatan masyarakat, mulai dari risiko efek samping berat hingga ketergantungan.

  • Peredaran obat daftar G tanpa resep tergolong tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
  • Penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan kerusakan organ tubuh dan ketergantungan.
  • Masyarakat dilarang membeli obat keras dari pedagang keliling atau toko tanpa izin edar.

Rencana Pengembangan Kasus

Kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Cilacap. Pihak kepolisian menyebutkan akan terus mengembangkan kasus untuk memastikan ada tidaknya jaringan pengedar yang lebih besar di belakang kedua tersangka tersebut.

Polresta Cilacap juga mengimbau warga agar tetap waspada terhadap maraknya peredaran obat berbahaya dan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal ke unit terdekat. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diyakini mampu menekan laju distribusi obat ilegal hingga ke akar-akarnya.

[SOCIAL_TWEET]: Gagalkan dua peredaran narkotika dalam satu hari! Satresnarkoba Polresta Cilacap sita 2.282 butir obat berbahaya di Maos dan Sampang, dua pengedar diamankan. #Cilacap #Narkotika #PolrestaCilacap[SOCIAL_TG]: 🔴 CILACAP | Dua peredaran obat daftar G dibongkar Satresnarkoba Polresta Cilacap dalam satu hari yang sama di Maos dan Sampang. Dua pengedar diamankan, 2.282 butir obat berbahaya disita. Detail kronologi lengkap di Terdepan.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lidia-susanto

Reporter Olahraga Wanita. Fokus pada atlet perempuan dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Comments (0)

User