Teknologi

Terbongkar Modus Perusahaan Besar Bakar Lahan di Riau

Setiap kali musim kemarau melanda Sumatera, langit Pekanbaru dan sejumlah kota lain di Riau berubah menjadi keabu-abuan. Sekolah diliburkan, penerbangan tertunda, dan puskesmas dipadati pasien batuk s...

Terbongkar Modus Perusahaan Besar Bakar Lahan di Riau

Setiap kali musim kemarau melanda Sumatera, langit Pekanbaru dan sejumlah kota lain di Riau berubah menjadi keabu-abuan. Sekolah diliburkan, penerbangan tertunda, dan puskesmas dipadati pasien batuk serta sesak napas. Di balik bencana yang berulang itu, aparat akhirnya mengangkat kerudung yang selama ini menutupi pelaku sesungguhnya: bukan semata petani kecil, melainkan jaringan perusahaan berskala besar dengan metode kerja yang terencana.

Mengapa Isu Ini Penting bagi Kehidupan Sehari-hari

Kebakaran hutan dan lahan—atau karhutla, singkatan resmi yang kerap muncul di berita—bukan sekadar persoalan lingkungan di wilayah terpencil. Asapnya melintasi batas provinsi bahkan negara, mengganggu aktivitas ekonomi jutaan orang. Bank Dunia memperkirakan kebakaran tahun 2015 menimbulkan kerugian ekonomi lebih dari US$16 miliar, setara sekitar Rp 221 triliun pada kurs waktu itu. Angka tersebut mencakup kerugian sektor kesehatan, transportasi, pertanian, hingga pariwisata.

Ibarat seperti merokok di dalam ruangan tertutup bersama puluhan juta orang: satu tindakan murah di satu titik, dampaknya dirasakan semua orang di ruangan yang sama. Itulah sebabnya pengungkapan pola pembakaran oleh korporasi menjadi penting—tanpa mengenali pelaku utamanya, penegakan hukum hanya akan menyentuh ujung gunung es.

Anatomi Pola: Api yang Dinyalakan Secara Sistematis

Dari paparan aparat kepolisian daerah tersebut, setidaknya ada tiga pola yang kerap digunakan. Pertama, pembangunan kanal drainase di kawasan gambut. Gambut ibarat spons raksasa yang menyimpan air; ketika dibuat saluran pembuangan agar siap tanam, kandungan airnya turun drastis dan material organiknya menjadi mudah terbakar, bahkan bisa menyala di bawah permukaan tanah selama berbulan-bulan.

Kedua, pembakaran massal yang dijadwalkan bertepatan dengan kemarau ekstrem, terutama saat El Niño—fenomena pemanasan suhu permukaan laut Pasifik yang membuat curah hujan di Indonesia anjlok. Logikanya sederhana: membersihkan lahan ribuan hektare secara mekanis membutuhkan biaya besar, sementara api bekerja cepat dan nyaris gratis. Praktik pembukaan lahan tanpa api (zero burning) memang ada, namun implementasinya menuntut investasi alat berat dan tenaga kerja yang tidak semua pelaku mau tanggung.

Ketiga, dan inilah bagian yang paling sering luput dari sorotan: penggunaan warga lokal atau tengkulak sebagai tameng. Lahan perusahaan diserahkan kepada pihak ketiga untuk "dikelola", sehingga ketika api berkobar, yang tertangkap tangan adalah petani kecil. Jejak kepemilikan sulit ditelusuri karena dokumen berpindah tangan beberapa kali sebelum api menyala.

Jejak Digital yang Semakin Sulit Dihapus

Kabar baiknya, era digital membuat modus seperti ini semakin sulit disembunyikan. Satelit pemantau milik lembaga riset nasional merekam titik panas (hotspot) hampir setiap jam. Citra satelit resolusi tinggi mampu menunjukkan urutan peristiwa: lahan terbakar, lalu dalam hitungan pekan muncul barisan tanaman monokultur seperti kelapa sawit. Algoritma machine learning (pembelajaran mesin, teknik komputer yang belajar mengenali pola dari data) kini dipakai untuk memprediksi area rawan kebakaran berdasarkan kelembapan tanah, arah angin, dan riwayat kebakaran sebelumnya.

Drone dan citra udara menambah lapisan bukti di lapangan, memotret bekas kanal, sisa peralatan, hingga jalur akses yang menghubungkan lahan terbakar dengan kebun inti perusahaan. Data semacam ini menjadi amunisi penyidik untuk menelusuri rantai komando, bukan sekadar menangkap juru bakar di garis depan.

Sanksi yang Menanti Pelaku Korporasi

Kerangka hukumnya sendiri sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku pembakaran lahan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Bagi badan hukum, tersedia sanksi tambahan berupa pembekuan izin lingkungan hingga pencabutan izin usaha. Negara juga dapat menempuh gugatan perdata yang nilainya bisa jauh lebih besar, mengingat ekosistem gambut yang rusak butuh waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.

Jalan ke Depan

Pengungkapan pola ini adalah langkah awal, bukan garis akhir. Ke depan, tiga hal perlu diperkuat: pemantauan satelit berbasis real-time yang terhubung langsung ke penyidik, restorasi hidrologi gambut agar lahan kembali basah, serta insentif ekonomi bagi perusahaan yang benar-benar menerapkan budidaya tanpa api. Konsumen pun memiliki peran—memilih produk bersertifikasi ramah lingkungan memberi sinyal ke pasar bahwa praktik bakar tidak lagi menguntungkan.

Selama api masih menjadi cara termurah membuka lahan, akan selalu ada pihak yang tergoda menyalakannya. Mengubah kalkulasi itu—melalui penegakan hukum yang tegas dan teknologi pemantauan yang tajam—adalah kunci agar langit Riau kembali biru tanpa harus menunggu datangnya hujan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User