SURABAYA, Terdepan.id — Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan aksi tawuran bersenjata tajam antarkelompok pemuda di kawasan Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Dalam operasi cipta kondisi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 11 orang remaja beserta berbagai barang bukti senjata tajam mematikan, termasuk celurit berukuran panjang 1,5 meter.
Penindakan tegas ini bermula saat personel patroli kepolisian menyisir ruas-ruas jalan protokol yang dinilai rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada jam-jam rawan dini hari.
Kronologi Pencegahan Aksi Tawuran
Aparat kepolisian yang tengah berpatroli mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang melintas secara beriringan. Berikut adalah rangkaian kronologi penindakan di lapangan:
- Pukul 02.30 WIB: Unit Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jatim melakukan patroli intensif di sepanjang Jalan Kedung Cowek, Kenjeran, Surabaya.
- Pukul 03.00 WIB: Petugas berpapasan dengan konvoi belasan remaja bermotor yang menunjukkan gelagat mencurigakan dan membawa bungkusan sarung memanjang.
- Pukul 03.15 WIB: Polisi melakukan pengejaran dan pengepungan taktis setelah kelompok tersebut berusaha memutar arah dan melarikan diri dari kejaran petugas.
- Pukul 03.30 WIB: Sebanyak 11 remaja berhasil dihentikan dan digeledah di lokasi, mengungkap keberadaan sejumlah senjata tajam yang disembunyikan.
"Patroli perintis kami langsung bertindak cepat saat melihat indikasi kerumunan pemuda mencurigakan. Hasilnya, belasan remaja yang diduga kuat hendak menggelar aksi tawuran antargeng berhasil dicegah sebelum timbul korban jiwa," ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.
Penyitaan Senjata Tajam dan Tindak Lanjut
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan senjata tajam jenis celurit raksasa berukuran 1,5 meter serta sejumlah senjata tajam modifikasi lainnya yang diduga sengaja dipersiapkan untuk melukai kelompok lawan. Selain senjata, polisi juga menyita beberapa unit kendaraan roda dua dan telepon genggam yang dipakai sebagai sarana komunikasi antarkelompok.
Adapun langkah-langkah lanjutan yang diambil oleh pihak kepolisian meliputi:
- Membawa seluruh terduga pelaku ke kantor polisi guna menjalani proses pemeriksaan dan identifikasi mendalam.
- Menyita seluruh barang bukti berupa senjata tajam, telepon pintar, dan kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat resmi.
- Memanggil orang tua serta pihak sekolah dari masing-masing remaja untuk diberikan pembinaan terpadu.
- Melakukan pendalaman digital forensik pada percakapan media sosial guna menelusuri kelompok lawan dan provokator utama.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku yang terbukti membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aparat mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka pada malam hari demi mencegah keterlibatan dalam aksi geng jalanan yang meresahkan publik.
Comments (0)