Teknologi

JAKARTA — Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling di Lima Lokasi

Kesibukan pagi di sudut-sudut Ibu Kota Jakarta kerap diwarnai oleh lalu lalang warga yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor. Bagi para pengen

JAKARTA — Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling di Lima Lokasi

Kesibukan pagi di sudut-sudut Ibu Kota Jakarta kerap diwarnai oleh lalu lalang warga yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor. Bagi para pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre lama di kantor Satpas utama, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan solusi praktis melalui armada layanan SIM Keliling. Pada hari Rabu, 16 September 2026, lima armada bus khusus disebar ke berbagai titik strategis di wilayah DKI Jakarta guna mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kehadiran fasilitas seluler ini menjadi opsi favorit warga karena prosesnya relatif lebih singkat dan efisien. Warga tidak perlu menembus kemacetan Jakarta menuju kantor Satpas pusat, melainkan cukup mendatangi lokasi terdekat dari tempat tinggal atau pusat aktivitas mereka. Namun, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dari rumah agar proses verifikasi data berjalan lancar tanpa kendala teknis di lapangan.

Sebaran Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling

Untuk memastikan pemerataan pelayanan di seluruh penjuru kota, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan titik-titik keberadaan bus SIM Keliling di lima wilayah kota administratif. Pelayanan ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Wilayah Lokasi Pelayanan Jam Operasional
Jakarta Timur Mall Grand Cakung 08.00 - 14.00 WIB
Jakarta Selatan Kampus Trilogi Kalibata 08.00 - 14.00 WIB
Jakarta Barat Mall Citraland Grogol 08.00 - 14.00 WIB
Jakarta Pusat Kantor Pos Lapangan Banteng 08.00 - 14.00 WIB
Jakarta Utara LTC Glodok 08.00 - 14.00 WIB

"Pelayanan SIM Keliling dirancang untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga mereka tetap dapat mematuhi aturan berlalulintas tanpa mengorbankan waktu kerja," ujar perwakilan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan mengenai operasional armada hari ini.

Persyaratan Berkas dan Rincian Biaya Resmi

Penting untuk dicatat bahwa layanan mobil keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku dokumen telah melewati batas waktu (kedaluwarsa), meskipun hanya terlambat satu hari, pemilik SIM diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi untuk perpanjangan dokumen adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Biaya perpanjangan sebesar Rp80.000.
  • SIM C: Biaya perpanjangan sebesar Rp75.000.

Selain biaya PNBP tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan fisik sebesar Rp35.000 serta tes psikologi sebesar Rp60.000 yang dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan oleh tim medis independen.

Adapun dokumen fisik yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
  • Dokumen SIM asli yang lama beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan fisik.
  • Surat hasil tes psikologi resmi.

Panduan Praktis Bagi Pemohon di Lokasi

Guna menghindari antrean yang mengular pada jam-jam sibuk, warga disarankan untuk tiba di lokasi lebih awal, setidaknya 30 menit sebelum jam operasional dimulai. Mengingat kuota formulir harian di setiap armada bus terbatas, kedatangan lebih awal akan menjamin pemohon mendapatkan nomor urut pelayanan di hari yang sama.

"Kunci utama kenyamanan mengurus perpanjangan SIM keliling adalah kedisiplinan kelengkapan berkas dan ketepatan waktu hadir. Jika semua syarat lengkap, proses pendaftaran hingga pencetakan kartu baru biasanya hanya memakan waktu sekitar 15 hingga 20 menit,"

Dengan memanfaatkan fasilitas ini secara bijak, para pengemudi di wilayah Jakarta diharapkan senantiasa menjaga keabsahan dokumen berkendara mereka. Memiliki SIM yang aktif bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan wujud rasa tanggung jawab moral demi terciptanya keselamatan berkendara di jalan raya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User