Teknologi

Said Iqbal Desak Larangan TKA, Kritik Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan

Sektor ketenagakerjaan Indonesia tengah menghadapi拐点 kritis. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), keluarkan desakan keras agar pemerintah melarang masuknya tenaga ker...

Said Iqbal Desak Larangan TKA, Kritik Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan

Sektor ketenagakerjaan Indonesia tengah menghadapi拐点 kritis. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), keluarkan desakan keras agar pemerintah melarang masuknya tenaga kerja asing (TKA) dan memperbaiki regulasi ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan Omnibus Law yang dianggap semakin membuka celah bagi masuknya pekerja asing ke Tanah Air.

Mengapa Larangan TKA Jadi Masalah Kritis?

Keputusan pembatasan TKA bukanlah sekadar masalah teknis ketenagakerjaan, melainkan menyangkut penghidupan jutaan pekerja Indonesia. Setiap tahun, ribuan posisi pekerjaan di berbagai sektor mulai dari manufaktur, pertambangan, hingga teknologi informasi bersaing ketat antara pekerja domestik dan asing. Said Iqbal menegaskan bahwa Omnibus Law clause yang memudahkan perusahaan mempekerjakan TKA tanpa persyaratan ketat justru mengancam lapangan kerja warga negara sendiri.

Ibarat seperti kompetisi dalam arena yang tidak setara, pekerja lokal sering kali kalah dalam hal keterampilan teknis tertentu yang dikuasai TKA. Namun menurut Said Iqbal, solusinya bukan sekadar membiarkan pekerja asing mendominasi, melainkan pemerintah harus memastikan transfer teknologi dilakukan secara terstruktur dan tidak mengorbankan hak-hak pekerja Indonesia. Desakan ini disampaikan dalam forum resmi KSPI yang dihadiri ratusan perwakilan serikat pekerja dari berbagai provinsi.

Sepuluh Poin Revisi yang Dituntut

KSPI merumuskan sepuluh poin penting dalam rancangan undang-undang (RUU) ketenagakerjaan yang harus disahkan paling lambat Oktober 2026. Poin-poin tersebut mencakup perlindungan upah minimum yang memadai, jaminan sosial menyeluruh, pelarangan TKA di sektor-sektor yang mampu diisi pekerja domestik, hingga penguatan mekanisme keselamatan kerja. Said Iqbal menyatakan bahwa tenggat waktu Oktober 2026 bukan dipilih secara sembarangan, melainkan mempertimbangkan siklus perencanaan anggaran negara yang harus mengakomodasi perlindungan tenaga kerja.

Poin pertama yang menjadi sorotan adalah redefenisi upah minimum yang harus mengikuti laju inflasi riil dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selama ini, banyak kritik bahwa formula penetapan upah minimum tidak mampu mengejar laju kenaikan biaya hidup, terutama di kota-kota besar. Poin kedua menuntut penghapusan sistem kontrak yang dinilai mengeksploitasi pekerja, di mana perusahaan dapat memperbarui kontrak kerja secara terus-menerus tanpa memberikan kepastian status karyawan tetap.

Kritik Terhadap Omnibus Law dan Jalan Keluar

Said Iqbal tidak gentar menyindir habis Omnibus Law yang menjadi landasan regulasi ketenagakerjaan saat ini. Menurut dia, semangat deregulasi yang diusung Omnibus Law justru membuka celah bagi praktik ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja. Khususnya dalam klaster ketenagakerjaan yang mengatur soal TKA, omnibus law clause memungkinkan perusahaan multinasional membawa pulang tenaga ahli dari negara asal tanpa kewajiban melatih replacement lokal.

Dalam konteks deep tech dan transformasi digital yang sedang berlangsung, kebutuhan akan tenaga kerja terampil memang meningkat drastis. Namun Said Iqbal menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban membangun program pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang memadai agar pekerja Indonesia mampu mengisi posisi-posisi strategis tersebut. Pemerintah tidak bisa sekadar membiarkan pasar menentukan, karena tanpa intervensi kebijakan yang kuat, kesenjangan keterampilan akan semakin lebar dan merugikan pekerja lokal.

Desakan KSPI ini mendapat respons beragam dari kalangan pelaku usaha. Asosiasi perusahaan mengakui bahwa pembatasan TKA harus dilakukan secara selektif, terutama untuk posisi-posisi yang memang bisa diisi tenaga kerja dalam negeri. Namun mereka juga mengingatkan bahwa pelarangan total TKA di sektor-sektor tertentu justru dapat menghambat investasi dan transfer pengetahuan teknologi. Said Iqbal menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa KSPI tetap terbuka untuk berdialog, namun perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar-tawar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lidia-susanto

Reporter Olahraga Wanita. Fokus pada atlet perempuan dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Comments (0)

User