Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang terus melontarkan narasi negatif serta tuduhan tak berdasar kepada sang putra, Betrand Peto Putra Onsu. Ruben menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan berupa pelaporan balik apabila tudingan yang dialamatkan kepada keluarganya terbukti tidak benar dan murni merupakan bentuk fitnah terencana.
Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang dinilai kerap memanfaatkan ruang digital untuk menyebarkan kabar bohong demi meraup perhatian publik. Ruben menegaskan bahwa perlindungan mental terhadap anak menjadi prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar.
Kronologi dan Eskalasi Isu di Media Sosial
Munculnya berbagai spekulasi dan tudingan miring terhadap hubungan keluarga Ruben Onsu dan Betrand Peto telah berulang kali menjadi sorotan publik. Berikut rangkuman eskalasi peristiwa yang memicu respons keras dari pihak Ruben Onsu:
- Penyebaran Konten Spekulatif: Beredarnya potongan video dan narasi tendensius di berbagai platform media sosial yang memicu interpretasi menyimpang terhadap kedekatan Betrand Peto di lingkungan keluarga.
- Munculnya Narasi Menyerang: Sejumlah akun dan pihak tertentu memanfaatkan momen tersebut untuk melontarkan tudingan langsung yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pribadi Betrand.
- Inventarisasi Bukti Digital: Tim kuasa hukum Ruben Onsu bergerak cepat mengumpulkan serta mengamankan jejak digital, termasuk tangkapan layar, rekaman video, dan data akun pengunggah konten bernada fitnah.
- Pernyataan Kesiapan Lapor Balik: Ruben Onsu menegaskan bahwa jika proses verifikasi hukum membuktikan tuduhan tersebut nihil bukti, pihaknya akan memproses seluruh pelaku secara pidana.
Komitmen Perlindungan Keluarga Tanpa Kompromi
Sebagai seorang kepala keluarga, Ruben menegaskan bahwa batas kesabarannya telah habis ketika fitnah mulai menyerang psikologis anak-anaknya. Ia menyatakan tidak akan ragu membawa perkara ini ke meja hijau secara resmi.
"Saya siap mengambil tindakan hukum tegas. Jika tudingan-tudingan tersebut terbukti tidak berdasar dan hanya fitnah, kami pastikan akan melaporkan balik pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegas Ruben Onsu dalam keterangannya kepada awak media.
Secara yuridis, tindakan penyebaran informasi bohong atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara serta denda materiil yang signifikan.
Peringatan bagi Pelaku Ruang Digital
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya etika dan kehati-hatian dalam bermedia sosial. Pihak Ruben Onsu mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum yang jelas, terutama bila menyangkut hak asasi, reputasi, dan perlindungan anak di bawah umur maupun usia muda.
Hingga kini, tim hukum Ruben Onsu terus memantau pergerakan akun-akun penyebar hoaks. Langkah hukum balasan akan segera dieksekusi begitu proses penelaahan bukti digital selesai dirampungkan.
Comments (0)