YOGYAKARTA — Praktik pungutan liar (pungli) di luar ketentuan resmi masih menjadi duri dalam daging bagi iklim usaha di Indonesia, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berbagai laporan dari daerah menunjukkan bahwa pungli tidak hanya membebani biaya operasional pelaku usaha, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional.
Pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Pungli telah menjelma menjadi persoalan struktural yang berakar pada lemahnya penegakan hukum, longgarnya pengawasan internal, serta celah birokrasi yang terus dibiarkan terbuka. Akibatnya, upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat kerap berbenturan dengan realitas di lapangan.
Kronologi Persoalan Pungli dari Waktu ke Waktu
- Praktik berlangsung lama dan sistemik. Pungli pada layanan perizinan, retribusi, hingga pengurusan dokumen usaha telah berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan secara terorganisir oleh oknum di sejumlah instansi.
- Korban utama adalah UMKM. Pelaku usaha kecil dengan modal terbatas paling rentan karena tidak memiliki daya tawar dan kemampuan hukum untuk menolak permintaan tidak resmi.
- Penegakan hukum dinilai lemah. Banyak kasus pungli berhenti di tahap investigasi tanpa sanksi tegas, sehingga menimbulkan efek jera yang minim bagi pelaku.
- Celah birokrasi memperparah keadaan. Prosedur yang berbelit, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, serta minimnya transparansi tarif membuka ruang bagi praktik ilegal.
- Dampak meluas ke iklim investasi. Biaya siluman yang tidak terprediksi membuat pelaku usaha enggan berekspansi dan investor menahan diri masuk ke daerah tertentu.
“Selama penegakan hukum tidak dijalankan secara konsisten, pungli akan terus hidup. Yang paling dirugikan adalah pelaku usaha kecil yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Yogyakarta.
Dampak Nyata bagi Pelaku Usaha
Bagi UMKM, pungli bukan hanya soal nominal uang yang harus dikeluarkan. Beban tersebut menggerus margin keuntungan yang sudah tipis, memaksa pelaku usaha menaikkan harga jual, dan pada akhirnya menurunkan daya saing produk di pasar. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa mematikan usaha kecil sebelum berkembang.
Selain itu, pungli menciptakan budaya ketidakpercayaan terhadap institusi publik. Pelaku usaha yang seharusnya mendapat pelayanan prima justru merasa dipersulit ketika menolak permintaan tidak resmi. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah selama ini.
- Transparansi tarif layanan publik menjadi kunci utama pencegahan pungli.
- Pengawasan internal yang ketat dan berlapis diperlukan di setiap instansi pelayanan.
- Sanksi tegas bagi oknum pelaku harus dijalankan tanpa pandang bulu.
- Kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses masyarakat perlu diperkuat.
- Digitalisasi layanan dapat mempersempit ruang interaksi langsung yang rawan penyimpangan.
Langkah yang Dibutuhkan
Pemberantasan pungli memerlukan pendekatan menyeluruh, bukan sekadar kampanye sesaat. Pemerintah dinilai perlu mempercepat digitalisasi layanan publik, menyederhanakan prosedur perizinan, dan membangun sistem pengaduan yang benar-benar melindungi pelapor. Tanpa itu, berbagai program dukungan bagi UMKM akan sia-sia karena biaya siluman tetap menggerogoti dari dalam.
Pada akhirnya, persoalan pungli adalah cermin dari kualitas tata kelola pemerintahan. Selama celah birokrasi dibiarkan dan penegakan hukum berjalan setengah hati, praktik ini akan terus berulang. Diperlukan komitmen politik yang kuat serta pengawasan publik yang aktif agar iklim usaha di Indonesia benar-benar bersih dan berkeadilan.
Comments (0)