Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah pemukiman padat penduduk. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja kering di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Penangkapan ini menuai keprihatinan mendalam lantaran tersangka tercatat sebagai seorang residivis yang belum lama menghirup udara bebas atas kasus serupa. Bukannya jera usai menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan, wanita tersebut justru kembali terjun ke bisnis barang haram demi meraup keuntungan finansial instan.
Kronologi Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Operasi penindakan dilakukan menyusul laporan keresahan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan rangkaian penyelidikan intensif.
- Penyelidikan dan Pengintaian: Petugas melakukan pemantauan ketat di sekitar rumah target operasi di kawasan Medan Perjuangan guna memetakan aktivitas transaksi serta memastikan keberadaan barang bukti.
- Penggerebekan Lokasi: Setelah mengantongi bukti awal yang cukup kuat, tim kepolisian langsung melakukan penyergapan mendadak ke kediaman tersangka tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri.
- Penggeledahan dan Penyitaan: Dari hasil penggeledahan menyeluruh di sudut-sudut rumah, petugas berhasil mengamankan puluhan paket ganja siap edar yang disembunyikan tersangka.
- Pengamanan ke Mako: Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani proses interogasi mendalam serta pengembangan jaringan pemasok di atasnya.
"Pelaku merupakan residivis tindak pidana narkotika yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, terlebih yang beroperasi di kawasan pemukiman warga," tegas perwakilan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal Pidana
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan peran aktif tersangka sebagai pengedar di tingkat lokal. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan laboratorium forensik dan persidangan.
- Paket Ganja Kering: Sejumlah paket ganja siap edar yang dikemas rapi dalam kertas dan plastik klip transparan.
- Alat Pembungkus: Gunting, plastik klip kosong, serta kertas pembungkus yang digunakan tersangka untuk membagi ganja menjadi paket hemat.
- Uang Tunai: Uang tunai hasil penjualan narkotika yang disita dari tangan pelaku saat penggerebekan berlangsung.
- Telepon Genggam: Satu unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi transaksi pemesanan barang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Medan untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkotika.
Comments (0)