Teknologi

Polres Buleleng Tangkap Warga Munduk Terkait Peredaran 12 Paket Sabu

Kepolisian Resor Buleleng kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Bali Utara. Seorang pria berinisial MN, warga Desa Munduk, Kecamatan Banj

Polres Buleleng Tangkap Warga Munduk Terkait Peredaran 12 Paket Sabu

Kepolisian Resor Buleleng kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Bali Utara. Seorang pria berinisial MN, warga Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menguasai belasan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Operasi penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan tersangka lain beberapa jam sebelumnya di wilayah yang sama. Dari tangan tersangka MN, polisi mengamankan total 12 paket sabu yang dikemas secara rapi menggunakan sedotan plastik.

Kronologi Rangkaian Penangkapan

Penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buleleng berlangsung cepat berdasarkan runutan waktu peristiwa berikut:

  1. Pukul 07.30 WITA: Petugas kepolisian terlebih dahulu menggerebek kediaman seorang pria berinisial EP dan langsung membekuknya tanpa perlawanan.
  2. Tahap Interogasi: Dari hasil pemeriksaan awal terhadap EP, penyidik mengantongi nama MN yang diduga kuat berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar barang haram tersebut.
  3. Penggerebekan Rumah MN: Berbekal informasi akurat, tim operasional langsung meluncur ke kediaman MN di Desa Munduk pada hari yang sama untuk melakukan penindakan.
  4. Penggeledahan: Petugas mengamankan MN dan menyisir seluruh ruangan rumah hingga berhasil menemukan belasan paket kristal bening yang disembunyikan pelaku.
"Pada hari yang sama kami langsung menuju rumah yang dimaksud hingga berhasil menangkap MN," ujar Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut.

Rincian Barang Bukti 12 Paket Sabu

Dalam proses penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika yang telah dipilah ke dalam paket-paket kecil siap jual. Modus pengemasan menggunakan potongan pipet plastik guna memudahkan transaksi secara terselubung.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan kepolisian meliputi:

  • 9 paket sabu yang dibungkus potongan pipet plastik warna hitam dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1,32 gram.
  • 3 paket sabu yang dibungkus potongan pipet plastik bening transparan dengan berat kotor keseluruhan 0,66 gram.

Secara kumulatif, total barang bukti sabu-sabu yang disita dari tangan MN berjumlah sekitar 1,98 gram.

Modus Operandi 'Sistem Tempel'

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, MN mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dengan membeli paket awal seberat 2 gram dari seorang bandar melalui metode sistem tempel atau transaksi tanpa tatap muka langsung. Setelah barang diambil di lokasi yang disepakati, pelaku kemudian membaginya ke dalam belasan paket hemat untuk dijual kembali secara eceran.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan bahwa MN tergolong pemain baru dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, MN sebelumnya merupakan pemakai aktif dan baru belakangan ini mulai menjual sabu untuk menambah penghasilan sehari-hari," jelas AKP Putu Edy Sukaryawan.

Saat ini tersangka MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buleleng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus memburu jaringan di atasnya, termasuk pihak yang bertindak sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

Satresnarkoba Polres Buleleng membekuk tersangka MN di Desa Munduk usai pengembangan dari tersangka lain. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu siap edar yang dikemas dalam pipet plastik. Baca berita selengkapnya di Terdepan.id: [URL]

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User