Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang jajanan keliling. Penangkapan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan pelaku terhadap dua orang siswi Sekolah Dasar (SD). Penindakan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi menjaga keamanan ruang publik bagi anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan perilaku pada anak mereka. Setelah diajak berkomunikasi secara intensif oleh orang tua, para korban akhirnya mengaku telah menjadi sasaran tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka di sela-sela waktu istirahat sekolah.
Modus Iming-iming dan Penyalahgunaan Kepercayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik kepolisian, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan emosional kepada anak-anak. Pelaku kerap memanggil korban dengan dalih memberikan bonus makanan ringan atau iming-iming uang saku tambahan. Ketika situasi di sekitar gerobak dagangannya sepi, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksi pencabulan.
"Tersangka menyalahgunakan posisinya sebagai pedagang yang setiap hari berinteraksi dengan anak-anak di lingkungan sekolah. Pelaku melancarkan bujuk rayu menggunakan jajanan dagangannya agar korban tidak berteriak atau melapor," ungkap perwakilan kepolisian dalam keterangannya.
Penyidik menegaskan bahwa perbuatan bejat tersebut tidak berkaitan dengan produk makanan yang dijualnya, melainkan murni kejahatan asusila yang menyasar kelompok rentan. Petugas telah menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Proses Hukum dan Jerat Pidana
Kepolisian bergerak cepat meringkus tersangka setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban yang didampingi oleh pihak sekolah. Saat ini, tersangka telah ditahan di ruang tahanan markas kepolisian setempat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut secara intensif.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, dengan rincian sanksi hukum sebagai berikut:
- Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak: Larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
- Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016: Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
- Pemberatan Hukuman: Adanya potensi penambahan hukuman pidana jika perbuatan tersebut terbukti menimbulkan trauma berat atau dilakukan secara berulang.
Pendampingan Psikologis dan Evaluasi Keamanan Sekolah
Guna memulihkan kondisi mental para korban, pihak kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah berkoordinasi dengan dinas sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tim psikolog diterjunkan untuk memberikan pendampingan trauma healing secara berkelanjutan.
Peristiwa ini menjadi alarm penting bagi otoritas pendidikan dan masyarakat luas. Pihak sekolah diimbau untuk memperketat pengawasan di area sekitar gerbang sekolah, memantau pedagang luar, serta mengedukasi siswa mengenai konsep batasan tubuh (body safety rules) agar mereka berani melapor jika mengalami perlakuan mencurigakan.
Comments (0)