Bisnis

PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika sekaligus ma

PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim tunggal memutuskan memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada pihak pemohon atas proses hukum yang dinilai memiliki kelemahan administratif.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang berlangsung terbuka untuk umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Permohonan ini menyoroti sejumlah prosedur penegakan hukum serta tuntutan pemulihan hak dan ganti kerugian yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.

Kronologi Sidang dan Penetapan Putusan

Proses praperadilan ini berjalan melalui serangkaian agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli sebelum akhirnya hakim mengambil keputusan final. Berikut rincian tahapan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

  1. Pengajuan Permohonan: Tim kuasa hukum Roy Suryo mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan aspek formil penyidikan serta menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik.
  2. Pemeriksaan Berkas dan Saksi: Selama persidangan maraton, majelis hakim mendengarkan dalil pemohon, jawaban dari pihak termohon, serta memeriksa bukti dokumen dan keterangan saksi yang dihadirkan kedua belah pihak.
  3. Pembacaan Putusan Akhir: Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa permohonan pemohon beralasan hukum untuk sebagian, sehingga menetapkan kewajiban termohon membayar ganti rugi senilai Rp5 juta.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan dan menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp5.000.000," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di persidangan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa sebagian petitum yang diajukan pemohon mengenai hak atas ganti rugi memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah terkait. Ketentuan ini mengatur hak seseorang untuk menuntut ganti rugi apabila penangkapan, penahanan, atau tindakan hukum lainnya dinilai tidak sah atau merugikan secara materiil.

Kendati demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan kubu Roy Suryo. Beberapa poin petitum lain, termasuk tuntutan ganti rugi dengan nominal yang lebih tinggi serta tuntutan administratif tertentu, dinyatakan ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup kuat di muka persidangan.

Implikasi Putusan terhadap Penegakan Hukum

Putusan ini menjadi preseden penting dalam pemanfaatan instrumen praperadilan sebagai mekanisme kontrol warga negara terhadap proses penegakan hukum. Lembaga praperadilan berfungsi memastikan seluruh tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku.

Pihak kuasa hukum Roy Suryo mengapresiasi putusan hakim yang dinilai objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan, meskipun permohonan hanya dikabulkan sebagian. Sementara itu, pihak termohon menyatakan akan mempelajari salinan resmi putusan tersebut guna menentukan langkah administratif selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User