Teknologi

Ojol Dijadikan UMKM, Serikat Pekerja Tolak Perpres 27/2026

Ratusan ribu hingga jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia kini menghadapi perubahan status hukum yang bisa mengubah cara mereka bekerja sehari-hari. Pemerintah menerbitkan Peraturan Preside...

Ojol Dijadikan UMKM, Serikat Pekerja Tolak Perpres 27/2026

Ratusan ribu hingga jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia kini menghadapi perubahan status hukum yang bisa mengubah cara mereka bekerja sehari-hari. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan yang dirancang sebagai bentuk “pengakuan” atas kontribusi mereka justru ditolak oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), organisasi yang selama ini mewadahi suara para pengemudi. Mengapa sebuah label yang terdengar menguntungkan justru ditolak? Jawabannya menyangkut perlindungan, pajak, dan arah masa depan ekonomi digital Indonesia.

Ibarat seorang karyawan kantoran yang dalam semalam diubah statusnya menjadi “pemilik usaha” tanpa pernah diminta, para pengemudi merasa keputusan ini diambil tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak. Alih-alih mendapat kepastian, mereka justru khawatir kehilangan jaring pengaman yang selama ini diandalkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Perpres 27/2026 dan Konsekuensi yang Tersembunyi

Perpres 27/2026 secara resmi memposisikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha perorangan di sektor UMKM. Dalam kerangka itu, pengemudi berhak mengakses berbagai fasilitas yang memang disediakan untuk usaha kecil: Kredit Usaha Rakyat (KUR), tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet, serta kemudahan perizinan usaha. Di atas kertas, fasilitas ini terdengar menarik, terutama bagi mereka yang selama ini sulit menjangkau pembiayaan perbankan.

Namun SPAI menilai implementasi kebijakan ini justru menjebak. Alih-alih memperbaiki kesejahteraan, status UMKM berpotensi menghapus kewajiban perlindungan yang selama ini dipikul platform. Hubungan kerja pun berubah dari “kemitraan yang dilindungi” menjadi “kontrak bisnis antar-pelaku usaha”, dan di situlah letak persoalan utamanya.

Alasan Penolakan: Jaring Pengaman yang Terancam

Penolakan SPAI bukan sekadar persoalan gengsi status. Setidaknya ada tiga alasan struktural yang mereka soroti.

Pertama, hilangnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagai pekerja, pengemudi berada dalam payung perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Sebagai pelaku UMKM, seluruh kewajiban itu beralih ke pundak pengemudi secara mandiri. Bagi mereka yang mengandalkan penghasilan harian, tambahan biaya premi bisa menjadi beban baru yang tidak ringan.

Kedua, posisi tawar di hadapan algoritma platform. Tarif, jumlah order, hingga insentif ditentukan oleh sistem machine learning milik platform yang hampir tidak transparan bagi pengemudi. Dalam status pekerja, ketimpangan ini masih bisa diperjuangkan lewat mekanisme perlindungan. Dalam status pelaku usaha, pengemudi dianggap setara secara hukum dengan platform, padahal secara riil mereka tidak memiliki daya tawar apa pun.

Ketiga, beban pajak dan administrasi. Meski tarif PPh final 0,5 persen terdengar ringan, omzet ojol yang fluktuatif membuat kewajiban pelaporan tetap memberatkan, belum lagi risiko denda bagi pengemudi yang tidak terbiasa dengan administrasi perpajakan.

“Pengemudi ojol adalah pekerja yang bekerja melalui platform, bukan pengusaha yang memulai usaha. Kami menolak label yang hanya menguntungkan satu pihak,” demikian pernyataan sikap SPAI.

Perbandingan Status: Pekerja versus Pelaku UMKM

Untuk memperjelas persoalan, berikut perbandingan sederhana antara kedua status tersebut.

AspekStatus PekerjaStatus Pelaku UMKM
Jaminan sosialDilindungi program ketenagakerjaanPremi ditanggung mandiri
Perlindungan hukumAda mekanisme penyelesaian hubungan kerjaKontrak antar-pelaku usaha
Pajak penghasilanDipotong dari penghasilanPPh final 0,5 persen dari omzet
Akses pembiayaanTerbatasKUR dan fasilitas UMKM
Daya tawar terhadap platformDiperjuangkan lewat serikatIndividu melawan korporasi

Dampak bagi Ekosistem Ojol

Penolakan ini juga menggambarkan ketegangan yang lebih besar dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. Selama satu dekade terakhir, kehadiran ojol menjadi salah satu inovasi teknologi paling transformatif: memangkas biaya transportasi, menciptakan lapangan kerja massal, dan mendorong efisiensi logistik di kota-kota besar. Berbagai penelitian menyebut sektor ini menyerap ratusan ribu tenaga kerja, sebuah disrupsi yang jarang terjadi tanpa gesekan.

Namun disrupsi juga menuntut pembaruan kerangka hukum. Para ahli hukum ketenagakerjaan kerap menyebut status pengemudi ojol sebagai “zona abu-abu”: bukan karyawan penuh, bukan pula pengusaha sejati. Perpres 27/2026 mencoba mengisi zona itu dengan satu jawaban, tetapi jawaban yang dipilih justru dinilai mengabaikan realitas di lapangan.

Jalan Tengah yang Perlu Dipertimbangkan

SPAI sendiri tidak menutup pintu dialog. Mereka berharap pemerintah membuka ruang diskusi tripartit yang melibatkan pengemudi, platform, dan regulator sebelum kebijakan diimplementasikan lebih jauh. Beberapa opsi yang mengemuka antara lain menguji coba status UMKM secara bertahap di wilayah tertentu, atau merancang kategori baru yang mengakui kekhasan pekerjaan berbasis platform, sebuah pendekatan yang mulai diadopsi negara lain untuk menjawab tantangan deep tech di sektor ketenagakerjaan.

Yang jelas, keputusan ini tidak boleh diambil hanya dari meja birokrasi. Ribuan pengemudi menunggu kepastian setiap hari di jalanan, dan pengembangan kebijakan yang sehat harus berpijak pada data di lapangan. Label apa pun yang akhirnya disematkan, ukuran keberhasilannya sederhana: apakah pengemudi lebih terlindungi, lebih sejahtera, dan lebih berdaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User