Teknologi

MEDAN — Rico Waas Jelaskan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi menyampaikan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas

MEDAN — Rico Waas Jelaskan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi menyampaikan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemaparan komprehensif tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/9/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Dalam pidatonya, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa pengajuan perubahan peraturan daerah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi resmi dari dua kementerian teknis pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Evaluasi tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda yang meminta pemerintah daerah menata ulang sejumlah regulasi perpajakan dan retribusi agar sesuai dengan perundang-undangan nasional yang berlaku.

Harmonisasi Regulasi dengan Hukum Nasional

Pemerintah Kota Medan menilai bahwa pembaharuan Perda perpajakan merupakan langkah krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan harmonisasi aturan antara pusat dan daerah. Rico Waas menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan agar seluruh substansi di dalamnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

"Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," ujar Rico Waas di hadapan para anggota dewan.

Dengan adanya penyelarasan ini, Kota Medan dapat menghindari potensi penumpukan aturan atau norma hukum yang tumpang tindih. Kejelasan regulasi dinilai sangat vital demi menciptakan kemudahan administrasi perpajakan, baik bagi jajaran aparatur pemungut pajak maupun bagi masyarakat dan pelaku usaha selaku wajib pajak di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Poin Utama Penyesuaian Tarif dan Retribusi

Berdasarkan hasil evaluasi mendalam Kemendagri dan Kemenkeu, terdapat beberapa pasal penting dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang memerlukan revisi mendasar. Beberapa penyesuaian utama yang diusulkan oleh Pemko Medan dalam Ranperda ini mencakup:

  • Penghapusan Ketentuan Berulang: Mengeliminasi pasal-pasal redundan agar struktur regulasi lebih ringkas, sistematis, dan tidak membingungkan masyarakat.
  • Penyetaraan Tarif Pelayanan Kesehatan: Memastikan penyesuaian tarif fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah agar tetap terjangkau namun relevan dengan biaya operasional terkini.
  • Penataan Retribusi Perizinan Tertentu: Mengatur kembali tata cara dan besaran retribusi perizinan guna memberikan kepastian bagi iklim investasi daerah.

Optimalisasi PAD dan Peningkatan Pelayanan Publik

Selain penyesuaian administratif, revisi Perda ini dirancang untuk mendongkrak pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan secara optimal. Rico Waas menyatakan bahwa penggalian potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah harus dilakukan secara akuntabel dan transparan, tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang diberikan kepada warga kota.

Langkah transparansi ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi lokal dengan menciptakan ruang yang lebih adil bagi dunia usaha. Setelah penyampaian nota penjelasan ini, pihak DPRD Kota Medan dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji poin per poin sebelum Ranperda ditetapkan secara sah menjadi Perda.

Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemko Medan optimistis bahwa revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tidak hanya akan memperkuat pundi-pundi APBD, melainkan juga menghadirkan sistem perpajakan daerah yang lebih modern, progresif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lidia-susanto

Reporter Olahraga Wanita. Fokus pada atlet perempuan dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Comments (0)

User