Bisnis

Mantan Pimpinan KPK Amien Sunaryadi Usul Judul RUU Perampasan Aset Diubah

JAKARTA, Terdepan.id — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, menyampaikan usulan penting kepada Dewan P

Mantan Pimpinan KPK Amien Sunaryadi Usul Judul RUU Perampasan Aset Diubah

JAKARTA, Terdepan.id — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, menyampaikan usulan penting kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait substansi regulasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Amien mengusulkan agar kalangan legislator dan perancang undang-undang mempertimbangkan perubahan judul pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Usulan tersebut didasari oleh telaah terminologi hukum serta pendekatan strategis agar proses legislasi dapat berjalan lebih cepat tanpa memicu resistensi yang kontraproduktif. Menurut Amien, penyesuaian nomenklatur dapat mempermudah pemahaman publik dan pembuat kebijakan terhadap esensi utama undang-undang tersebut, yakni pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset ilegal.

Kronologi dan Perkembangan Regulasi Aset Tindak Pidana

Perjalanan regulasi perampasan aset di Indonesia telah melalui proses panjang selama lebih dari satu dekade. Berikut linimasa perkembangan instrumen hukum tersebut:

  1. Periode 2008–2012: Pemerintah dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai merumuskan draf awal RUU Perampasan Aset sebagai tindak lanjut ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003.
  2. Periode 2019–2023: Naskah akademis dan draf RUU disempurnakan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung, hingga Presiden secara resmi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI.
  3. Periode 2024–2025: Tekanan publik dan desakan masyarakat sipil semakin menguat agar DPR periode baru segera memasukkan dan mengesahkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Urgensi Penyesuaian Terminologi dan Nomenklatur

Perdebatan mengenai istilah kata "perampasan" dinilai sebagian pakar hukum memiliki konotasi paksaan tanpa proses keadilan (confiscation without due process). Padahal, instrumen yang diusung sebenarnya mengacu pada mekanisme perdata melalui penyitaan aset tanpa putusan pidana penghukuman badan (non-conviction based asset forfeiture).

"Perubahan judul atau istilah hukum dapat memberikan kerangka yang lebih konstruktif, sehingga fokus pembahasannya tertuju pada bagaimana mengembalikan kerugian negara, bukan semata-mata pada stigma perampasan secara sepihak," ujar pengamat hukum tata negara dalam diskusi regulasi nasional.

Amien Sunaryadi menekankan bahwa substansi yang paling esensial dalam rancangan aturan tersebut mencakup sejumlah pilar utama penegakan hukum:

  • Pelacakan Aset Cepat: Memberi wewenang optimal kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana sebelum dialihkan.
  • Mekanisme Gugatan Perdata: Memungkinkan negara menyita aset haram milik pelaku kejahatan meskipun terdakwa melarikan diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap.
  • Transparansi Pengelolaan Aset: Memastikan seluruh barang sitaan dan rampasan dikelola secara akuntabel oleh badan pengelola aset negara untuk disetorkan ke kas negara.

Peluang Percepatan Pengesahan di Parlemen

Dorongan perubahan judul ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk mencairkan kebuntuan politik di Senayan. Selama ini, kekhawatiran dari sejumlah fraksi politik berakar pada potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum dalam menyita kepemilikan seseorang tanpa proses peradilan pidana konvensional.

Dengan nomenklatur yang lebih presisi—seperti terminologi "Pemulihan Aset" atau "Penyitaan Aset Hasil Kejahatan"—pemerintah dan parlemen diyakini dapat menyelaraskan persepsi publik. Kehadiran payung hukum ini dinilai sudah sangat mendesak demi memutus rantai logistik dan memiskinkan para pelaku kejahatan finansial, narkotika, serta korupsi di Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User