Teknologi

MA Pakistan Desak Reformasi Penanganan KDRT Bebas Bias Patriarki

Setiap tahun, ribuan perempuan di Pakistan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, banyak dari laporan itu berakhir tanpa keadilan bukan karena tidak ada bukti, melainkan karena c...

MA Pakistan Desak Reformasi Penanganan KDRT Bebas Bias Patriarki

Setiap tahun, ribuan perempuan di Pakistan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, banyak dari laporan itu berakhir tanpa keadilan bukan karena tidak ada bukti, melainkan karena cara aparat dan pengadilan memandang korban. Inilah yang coba dibongkar oleh Mahkamah Agung Pakistan melalui seruan terbarunya: penyidikan dan proses peradilan atas kasus KDRT harus terbebas dari bias patriarki yang selama ini menyusup ke dalam sistem hukum.

Seruan ini penting bagi kehidupan sehari-hari karena menyentuh titik paling dasar dari perlindungan negara terhadap warga negaranya. Ibarat seperti wasit dalam pertandingan sepak bola, aparat penegak hukum seharusnya netral. Namun, jika wasit sudah memihak salah satu tim sejak awal, pemain yang dirugikan tidak akan pernah mendapat keadilan, sekalipun aturannya sudah jelas. Itulah gambaran yang terjadi pada banyak perempuan korban KDRT di Pakistan.

Mengapa Bias Patriarki Menjadi Akar Masalah

Bias patriarki bukan sekadar soal sikap kasar petugas. Ini adalah pola pikir yang menganggap posisi laki-laki lebih dominan dalam rumah tangga, sehingga kekerasan sering dianggap sebagai "urusan domestik" yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Akibatnya, laporan korban kerap ditanggapi dengan pertanyaan menyudutkan, seperti mengapa korban tidak segera pergi atau apa yang ia lakukan sehingga memicu kekerasan.

Dalam konteks hukum, sikap semacam ini adalah bentuk kegagalan implementasi. Undang-undang sudah ada, tetapi ekosistem penegakan hukumnya belum sepenuhnya berubah. Mahkamah Agung menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak cukup hanya dengan aturan tertulis, melainkan membutuhkan penyidik, jaksa, dan hakim yang memiliki perspektif gender. Perspektif ini bukan berarti berpihak pada perempuan, tetapi memastikan setiap orang diperlakukan setara di mata hukum.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi fondasi setiap sistem peradilan. Ketika aparat memahami dinamika kekerasan dalam rumah tangga, mereka akan lebih mampu mengumpulkan bukti, melindungi korban, dan menghindari reviktimisasi, yaitu membuat korban kembali menderita trauma akibat proses hukum itu sendiri.

Peran Penyidikan dan Pengadilan yang Berperspektif Gender

Seruan Mahkamah Agung menyoroti dua tahap penting: penyidikan dan persidangan. Pada tahap penyidikan, petugas dituntut untuk tidak meremehkan laporan KDRT. Mereka perlu dilatih mengenali tanda-tanda kekerasan psikologis dan ekonomi, yang sering tidak terlihat secara fisik tetapi dampaknya sama merusak.

Pada tahap pengadilan, hakim diharapkan memahami bahwa korban KDRT sering berada dalam posisi rentan, misalnya ketergantungan ekonomi pada pelaku atau tekanan sosial dari keluarga. Tanpa pemahaman ini, keputusan pengadilan bisa memperkuat ketidakadilan, bukan menghentikannya.

Reformasi semacam ini bukan hal baru di dunia internasional. Beberapa negara telah mengadopsi pelatihan khusus bagi aparat hukum untuk menangani kasus berbasis gender. Hasilnya menunjukkan peningkatan jumlah putusan yang adil dan penurunan angka pengulangan kekerasan. Pakistan, dengan seruan ini, sedang mengarah ke jalur yang sama.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Namun, seruan dari Mahkamah Agung hanyalah langkah awal. Tantangan terbesar terletak pada implementasi. Sistem hukum Pakistan terdiri dari banyak lapisan, mulai dari kepolisian daerah hingga pengadilan tinggi. Mengubah cara berpikir di seluruh lapisan itu membutuhkan waktu, sumber daya, dan komitmen politik yang kuat.

Selain itu, norma sosial yang mengakar sulit diubah hanya dengan instruksi dari atas. Di banyak komunitas, perempuan yang melaporkan kekerasan justru menghadapi stigma. Mereka bisa dikucilkan atau dianggap telah merusak kehormatan keluarga. Jika aparat hukum sendiri masih terpengaruh norma ini, maka reformasi akan berjalan lambat.

Karena itu, seruan Mahkamah Agung perlu disertai dengan pelatihan berkelanjutan, pengawasan terhadap kinerja aparat, dan edukasi publik tentang hak-hak perempuan. Teknologi digital juga bisa menjadi alat bantu, misalnya melalui sistem pelaporan daring yang lebih aman dan terdokumentasi dengan baik. Inovasi semacam ini dapat mempercepat penanganan kasus dan mengurangi risiko intimidasi terhadap pelapor.

Pada akhirnya, isu ini bukan hanya tentang perempuan. Ini tentang kualitas keadilan sebuah bangsa. Negara yang mampu melindungi warganya dari kekerasan di ruang paling privat sekalipun menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir untuk semua. Sebaliknya, jika rumah tangga masih dianggap zona bebas hukum, maka cita-cita keadilan hanya menjadi slogan tanpa makna.

Seruan Mahkamah Agung Pakistan menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak berhenti pada teks undang-undang. Ia harus hidup dalam cara aparat bertanya, cara jaksa membangun argumentasi, dan cara hakim memutus perkara. Di situlah bias patriarki harus dilawan, bukan hanya di atas kertas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User