SURABAYA, Terdepan.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut. Total nilai perkara yang menjerat orang nomor satu di Kota Pendekar tersebut mencapai Rp10,7 miliar, yang mencakup dugaan penerimaan suap proyek serta gratifikasi selama masa jabatannya.
Rincian Tuntutan dan Beban Pengembalian Kerugian
Selain hukuman badan, JPU KPK turut membebankan sanksi pidana denda dan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa guna memulihkan kerugian keuangan negara serta menindak penerimaan gratifikasi ilegal.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan, serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi," tegas JPU KPK di persidangan.
Berikut adalah poin-poin utama dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut:
- Pidana Penjara: Hukuman kurungan selama 7 tahun dan 2 bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
- Denda Finansial: Denda senilai ratusan juta rupiah dengan ketentuan subsidair kurungan apabila tidak dibayarkan.
- Uang Pengganti: Kewajiban mengembalikan total dana gratifikasi dan dugaan suap senilai Rp10,7 miliar.
- Pencabutan Hak Politik: Tuntutan tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama periode tertentu setelah menjalani pidana pokok.
Kronologi Persidangan Perkara Dugaan Korupsi Maidi
Proses hukum perkara korupsi ini telah melalui sejumlah tahapan pembuktian di meja hijau sebelum akhirnya jaksa sampai pada kesimpulan tuntutan pidana:
- Pelimpahan Berkas dan Dakwaan Awal: KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya, mendakwa Maidi atas pasal penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi proyek daerah.
- Pemeriksaan Saksi dan Ahli: Jaksa menghadirkan puluhan saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun dan pihak kontraktor swasta guna mengonfirmasi aliran dana senilai Rp10,7 miliar.
- Pemeriksaan Terdakwa: Majelis hakim menggali keterangan langsung dari Maidi terkait mekanisme perizinan dan aliran komitmen fee dari berbagai proyek infrastruktur.
- Pembacaan Tuntutan Pidana: JPU KPK menyatakan seluruh unsur dakwaan primer telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Pertimbangan Jaksa dan Agenda Pledoi
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai mencederai kepercayaan masyarakat Kota Madiun, tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi pemerintah, serta merusak integritas tata kelola birokrasi pemerintahan daerah. Sementara itu, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan pekan depan sebelum vonis akhir dijatuhkan.
📌 Pokok Perkara: Dugaan suap dan gratifikasi proyek daerah 💰 Nilai Perkara: Rp10,7 Miliar ⚖️ Lokasi Sidang: Pengadilan Tipikor Surabaya Simak laporan lengkapnya di Terdepan.id.
Comments (0)