Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menunjukkan sikap teduh dan kepala dingin dalam merespons lontaran kata-kata kasar dari seorang pengusaha sound horeg. Meskipun dihina dengan sebutan yang merendahkan di ruang publik digital, tokoh ulama tersebut memilih untuk tidak membalas dengan amarah dan tetap mengedepankan prinsip kesantunan berdakwah.
Polemik ini bermula dari perdebatan hangat di tengah masyarakat mengenai fenomena parade sound horeg di berbagai pelosok Jawa Timur. Dentuman suara berdaya ribuan watt yang kerap memicu kerusakan fasilitas warga, getaran kaca rumah, hingga mengganggu kenyamanan ibadah dan waktu istirahat masyarakat telah memicu perhatian khusus dari kalangan ulama serta pemangku kebijakan daerah.
Sikap Bijak Ulama Menghadapi Provokasi
Menanggapi cercaan yang dialamatkan kepadanya, KH Ma'ruf Khozin menegaskan bahwa perbedaan pandangan atau reaksi emosional dari pelaku usaha tidak boleh dihadapi dengan permusuhan. Sebagai representasi lembaga keagamaan, pihaknya memandang kritik maupun makian sebagai bagian dari dinamika sosial yang lumrah dalam menegakkan nilai-nilai kemaslahatan umat.
"Dalam menghadapi perbedaan dan gesekan di masyarakat, dakwah harus tetap dijalankan dengan cara yang bijak (hikmah) dan tutur kata yang baik. Sikap sabar dan mendoakan kebaikan jauh lebih utama daripada larut dalam perselisihan emosional," ungkap perwakilan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur tersebut.
Langkah tenang yang ditunjukkan sang ulama menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan masyarakat. Sikap tersebut dinilai mampu meredam potensi konflik horizontal antara pendukung komunitas audio bertenaga besar dan warga yang merasa dirugikan oleh kebisingan ekstrem yang kerap ditimbulkan dalam berbagai perayaan.
Polemik Sound Horeg dan Kemaslahatan Publik
Fenomena parade audio raksasa atau sound horeg di wilayah Jawa Timur memang telah lama menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, industri ini menggerakkan roda ekonomi kreatif lokal dan menjadi magnet hiburan rakyat. Namun, di sisi lain, volume suara yang melampaui ambang batas pendengaran manusia sering kali menimbulkan mudarat nyata bagi masyarakat rentan, seperti lansia, anak-anak, dan orang yang sedang sakit.
Komisi Fatwa MUI Jawa Timur senantiasa mengingatkan bahwa syariat Islam menjunjung tinggi prinsip menghindari bahaya (dar'ul mafasid). Beberapa poin mendasar yang menjadi fokus perhatian ulama dan otoritas keamanan meliputi:
- Perlindungan Hak Warga: Menghormati hak masyarakat atas ketenangan, kenyamanan lingkungan, dan kebebasan beristirahat tanpa polusi suara yang menyiksa.
- Pencegahan Kerusakan Material: Mencegah getaran frekuensi rendah yang terbukti berulang kali memecahkan kaca, merusak plafon, hingga meretakkan dinding bangunan warga.
- Kepatuhan Batas Kebisingan: Mendorong penyelenggara acara dan penyedia jasa audio untuk mematuhi regulasi desibel serta batas waktu yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Komitmen Menjaga Ketertiban Tanpa Mematikan Usaha
MUI Jawa Timur menegaskan bahwa imbauan dan kajian fikih terkait aktivitas publik sama sekali tidak berniat untuk mematikan mata pencaharian para pengusaha persewaan tata suara. Dorongan regulasi justru bertujuan untuk menciptakan standardisasi yang tertib, aman, dan beradab sehingga hiburan rakyat dapat berlangsung tanpa merampas hak ketenteraman orang lain.
Dengan adanya respons santun dan persuasif dari KH Ma'ruf Khozin, diharapkan seluruh elemen masyarakat, khususnya para pegiat dan pelaku usaha sound horeg, dapat lebih terbuka untuk berdialog serta mematuhi norma sosial dan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama.
Comments (0)