Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, menggelar sosialisasi produk hukum daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan ini diselenggarakan di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak-hak anak sekaligus merespons dinamika ancaman sosial modern.
Dalam agenda sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen menekankan pentingnya peran aktif keluarga sebagai garda terdepan dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda. Menurutnya, tantangan pengasuhan saat ini tidak hanya berkutat pada kekerasan fisik secara konvensional, melainkan telah bergeser ke ranah digital yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari para orang tua.
Kronologi dan Pelaksanaan Sosialisasi Regulasi
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi perda berlangsung secara interaktif dengan melibatkan tokoh masyarakat, warga setempat, serta jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Rangkaian agenda meliputi tahapan berikut:
- Registrasi dan Pembukaan: Kegiatan dibuka pada pukul 10.00 WIB dengan sambutan perwakilan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat Medan Tembung.
- Pemaparan Materi Regulasi: Wong Chun Sen memaparkan substansi Perda Nomor 6 Tahun 2003, mencakup hak sipil anak, perlindungan dari eksploitasi, hingga kewajiban pemerintah dan masyarakat.
- Sesi Dialog dan Edukasi Digital: Diskusi terbuka mengenai mitigasi kenakalan remaja, bahaya kecanduan gawai, serta perlindungan privasi anak di internet.
- Penutupan dan Komitmen Bersama: Penegasan komitmen antara legislatif, eksekutif, dan warga untuk mengawal implementasi perlindungan anak di tingkat kelurahan.
Urgensi Pengawasan Pergaulan dan Jejak Digital Anak
Transformasi teknologi yang masif membawa dampak ganda bagi tumbuh kembang anak. Wong Chun Sen mengingatkan bahwa paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga risiko interaksi dengan pihak tidak bertanggung jawab di media sosial menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi secara terstruktur.
"Orang tua tidak boleh lengah. Kemajuan teknologi informasi mengharuskan kita lebih ketat dalam memantau interaksi sosial dan aktivitas anak di dunia digital guna menghindarkan mereka dari pengaruh buruk pergaulan maupun kejahatan siber," tegas Wong Chun Sen.
| Aspek Pengawasan | Tantangan Konvensional | Tantangan Era Digital |
|---|---|---|
| Lingkungan Sosial | Tawuran pelajar, geng motor, dan bolos sekolah. | Komunitas daring anonim dan paparan judi online. |
| Bentuk Kekerasan | Perundungan fisik dan verbal di sekolah. | Perundungan siber (cyberbullying) dan eksploitasi data pribadi. |
| Pola Asuh | Pengawasan visual secara langsung. | Penerapan literasi digital dan batasan waktu layar (screen time). |
Sinergi Legislatif dan Eksekutif Memperkuat Perlindungan Anak
Pemerintah Kecamatan Medan Tembung memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD Kota Medan yang konsisten turun ke tengah warga untuk mengedukasi aspek hukum perlindungan anak. Sekretaris Camat Medan Tembung, Afandi Harahap, menyatakan bahwa sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2003 ini sangat relevan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak di wilayah perkotaan.
Pemerintah daerah berharap keterlibatan lintas sektor—mulai dari tingkatan kepala lingkungan, guru, hingga orang tua—dapat menciptakan ekosistem lingkungan yang aman dan ramah anak. Melalui penegakan regulasi yang konsisten serta edukasi berkelanjutan, Kota Medan diharapkan mampu menekan potensi tindak kriminalitas remaja dan membentuk generasi penerus bangsa yang berkarakter unggul.
Comments (0)