Bisnis

JAKARTA — Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Menghadapi Jalan Berliku

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia terus menghadapi tantangan struktural menyusul belum disahkannya Rancangan Und

JAKARTA — Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Menghadapi Jalan Berliku

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia terus menghadapi tantangan struktural menyusul belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Meski telah menjadi wacana dan bergulir di ranah legislasi selama hampir dua dekade, payung hukum yang dirancang untuk memulihkan kerugian keuangan negara ini tak kunjung disahkan menjadi undang-undang definitif.

Masyarakat sipil, akademisi, hingga pegiat antikorupsi menilai regulasi ini merupakan instrumen paling krusial untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kerah putih melalui perampasan instrumen serta hasil tindak pidana, bukan sekadar menjatuhkan hukuman badan.

Kronologi Panjang Pembahasan Sejak Dua Dekade Lalu

Wacana mengenai perlunya regulasi khusus untuk menyita aset hasil kejahatan bermula sejak era reformasi, tepatnya saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama instansi penegak hukum mengidentifikasi kelemahan penegakan hukum konvensional. Berikut adalah linimasa perjalanan pembahasan regulasi tersebut:

  1. Inisiasi Awal (2008): Naskah akademik dan draf awal RUU Perampasan Aset pertama kali disusun oleh PPATK bersama pakar hukum pidana untuk merespons keterbatasan rezim anti-pencucian uang.
  2. Masuk Prolegnas (2012–2019): Draf RUU sempat berulang kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu gagal diprioritaskan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  3. Penyerahan Surat Presiden (2023): Presiden Joko Widodo secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta draf final RUU Perampasan Aset ke DPR RI untuk mempercepat proses legislasi.
  4. Kebuntuan Pembahasan (2024–Kini): Pembahasan di tingkat legislatif belum menunjukkan kemajuan signifikan akibat tarik-menarik kepentingan politik dan kekhawatiran atas pasal-pasal kewenangan penyitaan.

Urgensi Mekanisme Perampasan Tanpa Pemidanaan

Salah satu substansi utama dalam RUU Perampasan Aset adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa melalui putusan pidana penghukuman pelaku. Mekanisme ini memungkinkan negara menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana meskipun pelakunya telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diadili secara pidana.

"Pendekatan follow the money melalui penyitaan aset jauh lebih efektif melumpuhkan kejahatan terorganisasi dibandingkan hanya mengandalkan pemenjaraan badan yang kerap tidak memulihkan kerugian negara."

Selama ini, aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kerap terbentur aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan adanya vonis bersalah sebelum eksekusi aset dapat dilakukan secara penuh.

Hambatan Politik dan Harapan Publik

Kendati desakan publik kian menguat, pembahasan RUU ini dinilai sarat dengan dinamika politik. Sejumlah pihak di parlemen menyoroti perlunya pembatasan ketat agar regulasi ini tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau melanggar hak asasi manusia terkait kepemilikan harta benda.

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil terus mendorong pemerintah dan DPR periode baru agar segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengesahan regulasi ini dianggap sebagai tolok ukur komitmen nyata negara dalam memberantas korupsi, judi daring, peredaran narkotika, dan tindak pidana perpajakan secara komprehensif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User