Bisnis

HIMKI Desak RUU Ketenagakerjaan Mengakomodasi Skema Upah Sesuai Karakter Industri

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) secara resmi melayangkan usulan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Rancangan

HIMKI Desak RUU Ketenagakerjaan Mengakomodasi Skema Upah Sesuai Karakter Industri

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) secara resmi melayangkan usulan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat mempertimbangkan karakteristik unik industri padat karya. Pelaku usaha menilai sektor furnitur dan kerajinan memiliki dinamika pesanan yang sangat fluktuatif sehingga memerlukan payung hukum ketenagakerjaan yang adaptif, khususnya terkait pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem alih daya (outsourcing).

Kondisi pasar global yang tidak menentu dan ketergantungan industri terhadap pesanan musiman menjadi alasan utama asosiasi mendorong fleksibilitas regulasi. Ketentuan ketenagakerjaan yang terlalu kaku dinilai berisiko menggerus daya saing produk manufaktur lokal di kancah internasional jika dibandingkan dengan negara pesaing di kawasan Asia Tenggara.

Kronologi dan Urgensi Penyesuaian Regulasi

Dorongan revisi aturan ketenagakerjaan ini muncul menyusul evaluasi komprehensif terhadap kinerja industri mebel nasional sepanjang periode pemulihan pascapandemi hingga dinamika perdagangan global terkini. Berikut adalah rangkaian poin evaluasi yang mendasari sikap asosiasi:

  1. Fluktuasi Permintaan Ekspor: Pasar mebel global mengalami lonjakan dan penurunan tajam berdasarkan musim belanja internasional, yang memengaruhi kapasitas utilisasi pabrik secara berkala.
  2. Tuntutan Efisiensi Biaya Operasional: Produsen dituntut mengelola struktur biaya secara fleksibel agar tetap bertahan saat pesanan ekspor mengalami kontraksi.
  3. Ketidakpastian Skema Kontrak Kerja: Pembatasan durasi PKWT yang kaku membuat industri kesulitan menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan siklus proyek produksi jangka pendek.
  4. Rembuk Nasional Pelaku Usaha: HIMKI merumuskan rekomendasi resmi guna menjembatani kebutuhan perlindungan hak buruh sekaligus menjamin kelangsungan iklim investasi.
"Industri furnitur dan kerajinan memiliki sifat pekerjaan berbasis proyek dan musiman. Regulasi yang dipukul rata untuk semua sektor manufaktur dapat membebani operasional serta memicu risiko pemutusan hubungan kerja massal saat pesanan menurun," terang perwakilan HIMKI dalam keterangannya.

Penyesuaian Sistem PKWT dan Alih Daya

Dalam usulannya, HIMKI menyoroti pentingnya kejelasan status hukum serta durasi kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai masa penyelesaian proyek ekspor. Industri kerajinan sering kali menerima pesanan berskala besar dalam rentang waktu singkat, misalnya 3 hingga 6 bulan, yang membutuhkan penambahan tenaga kerja terampil sementara waktu.

Pelaku usaha memaparkan sejumlah aspek kunci yang perlu diakomodasi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan:

  • Pengupahan Berbasis Karakteristik Sektor: Penentuan upah minimum yang memperhitungkan produktivitas riil dan kapabilitas sektor padat karya.
  • Keluwesan Mekanisme Alih Daya: Izin pemanfaatan alih daya untuk fungsi-fungsi pendukung produksi saat terjadi lonjakan pesanan ekspor.
  • Kepastian Hukum Investasi: Aturan ketenagakerjaan yang stabil guna menarik modal baru di sektor pengolahan kayu dan rotan hilir.

HIMKI berharap proses harmonisasi RUU Ketenagakerjaan melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri manufaktur padat karya secara aktif. Penyelarasan antara perlindungan kesejahteraan tenaga kerja dan fleksibilitas operasional bisnis diharapkan mampu mendongkrak kontribusi devisa ekspor furnitur nasional ke pasar utama seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User