Bisnis

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Tersangka Dinyatakan Sah

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampi

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Tersangka Dinyatakan Sah

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dengan putusan ini, penetapan status tersangka terhadap Febrie dinyatakan sah secara hukum dan proses penyidikan yang telah berjalan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (7/8/2026). Majelis hakim menilai seluruh dalil yang dikemukakan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya. Putusan ini sekaligus menguatkan langkah penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Febrie Adriansyah adalah sosok yang selama ini menjadi simbol pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Ia memimpin Jampidsus dan mengawal sejumlah perkara korupsi berskala besar, mulai dari dugaan korupsi tata niaga timah, kasus minyak mentah Pertamina, hingga pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namanya kerap disebut sebagai motor pengusutan kasus-kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Kronologi Perkara Hingga Praperadilan

Perjalanan hukum Febrie berawal ketika penyidik menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara selama menjabat. Penetapan itu kemudian direspons Febrie dengan mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. Berikut kronologi singkat perkara tersebut:

  1. Tahap penetapan tersangka — Penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengelolaan serta penanganan perkara.
  2. Tahap pengajuan praperadilan — Kuasa hukum Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalil penetapan tersangka tidak sah dan cacat prosedur.
  3. Tahap pemeriksaan sidang — Majelis hakim menggelar serangkaian sidang dengan mendengarkan keterangan pemohon, termohon, serta memeriksa alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.
  4. Tahap putusan — Hakim menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sah dan sesuai prosedur.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat minimal dua alat bukti yang cukup dinilai telah terpenuhi, sehingga dasar penetapan tersangka tidak dapat digugurkan melalui jalur praperadilan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan penyidik telah memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan sah," demikian bunyi pertimbangan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang.

Putusan ini menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat digunakan sebagai alat untuk menghentikan proses penyidikan apabila alat bukti telah dinilai cukup oleh hakim. Kekuatan hukum putusan ini berlaku mengikat bagi para pihak, dan tidak tersedia upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan.

Karier dan Sepak Terjang Febrie di Kejagung

Febrie Adriansyah bukan nama baru di dunia penegakan hukum Indonesia. Sebelum menjabat Jampidsus, ia pernah memimpin berbagai satuan kerja di Kejaksaan Agung dan dikenal sebagai penyidik senior yang menangani perkara-perkara pidana khusus.

Selama kepemimpinannya, Kejaksaan Agung berhasil mengusut sejumlah perkara korupsi yang menarik perhatian publik, termasuk kasus korupsi timah yang menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha besar, serta perkara dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina. Akumulasi nilai kerugian negara dalam kasus-kasus yang diusutnya mencapai lebih dari Rp300 triliun, menjadikannya salah satu penegak hukum paling produktif dalam pemberantasan korupsi.

Kiprahnya yang agresif membuat Febrie menjadi sorotan publik dan kerap menjadi sasaran resistensi berbagai pihak ketika menangani perkara yang melibatkan tokoh berpengaruh. Kini, posisinya berbalik dari penegak hukum menjadi tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi, sebuah ironi yang menjadi ujian besar bagi integritas institusi.

Implikasi Putusan dan Langkah Selanjutnya

Dengan ditolaknya praperadilan, penyidik dapat segera melanjutkan proses hukum terhadap Febrie. Berkas perkara berpotensi dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam waktu dekat apabila pemenuhan alat bukti telah tuntas.

Kuasa hukum Febrie sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Sementara itu, pengamat hukum menilai putusan ini mempertegas bahwa tidak ada imunitas bagi siapa pun, termasuk penegak hukum, dalam proses pidana.

"Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Praperadilan memang bukan tempat untuk menilai materi perkara, melainkan hanya keabsahan prosedur penetapan tersangka," ujar pengamat hukum pidana menanggapi putusan tersebut.

Perkara Febrie menjadi sorotan luas karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Publik menanti kelanjutan proses ini, terutama apakah penyidik akan merampungkan berkas perkara dan menghadirkan Febrie ke persidangan.

Ke depan, seluruh mata akan tertuju pada perkembangan penyidikan. Transparansi proses hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung yang kini tengah diuji oleh kasus yang menimpa mantan petingginya sendiri.

[SOCIAL_TWEET]: Hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah, status tersangka dinyatakan sah. Proses hukum dugaan gratifikasi terus berjalan. #Praperadilan #Kejagung #Korupsi[SOCIAL_TG]: Hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah, penetapan tersangka dinyatakan sah. Simak kronologi lengkap perkara ini di Terdepan.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User