Teknologi

Hakim Federal AS Kembali Blokir Aturan Pembatasan Surat Suara Trump

Upaya pemerintahan Donald Trump untuk memperketat aturan pemungutan suara melalui pos kembali kandas di meja hijau. Seorang hakim federal di Washington D.C

Hakim Federal AS Kembali Blokir Aturan Pembatasan Surat Suara Trump

Upaya pemerintahan Donald Trump untuk memperketat aturan pemungutan suara melalui pos kembali kandas di meja hijau. Seorang hakim federal di Washington D.C. resmi memblokir aturan baru Layanan Pos Amerika Serikat (USPS) terkait penanganan surat suara untuk pemilihan umum sela mendatang. Putusan ini menjadi pukulan hukum kedua bagi Gedung Putih, di saat Mahkamah Agung AS tengah mempertimbangkan legalitas pembatasan serupa dalam perkara terpisah.

Keputusan penangguhan tersebut dikeluarkan ketika sejumlah negara bagian telah memulai proses pemungutan suara awal melalui pos. Jika aturan USPS tetap diberlakukan, otoritas pos federal akan memiliki kewenangan untuk menolak surat suara pemilih yang dianggap tidak memenuhi standar verifikasi baru yang ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah federal.

USPS Dinilai Lampaui Batas Wewenang

Hakim Pengadilan Distrik AS Carl Nichols—yang merupakan figur yang ditunjuk langsung oleh Trump pada masa jabatan kepresidenannya—menegaskan bahwa USPS telah melangkah terlalu jauh dari mandat undang-undang. Dalam pertimbangan hukumnya, Nichols menyimpulkan bahwa Kongres AS membentuk Postal Service semata-mata untuk mengantarkan surat secara andal, bukan untuk mengatur tata kelola teknis pemilihan umum yang secara konstitusional berada di tangan negara bagian.

"Kongres memberi wewenang kepada Layanan Pos untuk mendistribusikan pos, bukan untuk memaksa otoritas negara bagian mendaftarkan pemilih pos ke dalam portal federal atau menolak surat suara yang gagal memenuhi standar pemeriksaan internal pos," demikian bunyi putusan tersebut.

Nichols mendasarkan seluruh putusannya pada ketentuan dalam Postal Reorganization Act, yang secara tegas membatasi kewenangan administratif USPS agar tidak mencampuri hak-hak prosedural pemilu di tingkat negara bagian.

Preseden Hukum yang Memperkuat Penolakan

Putusan di Washington D.C. ini memperkuat ketetapan hukum sebelumnya yang dikeluarkan oleh Hakim Distrik AS Indira Talwani di Boston. Sebelumnya, Pengadilan Banding Sirkuit ke-1 AS pada 10 September juga telah menolak gugatan banding pemerintah dan mempertahankan perintah pembatalan yang diajukan Talwani. Kendati demikian, terdapat perbedaan landasan hukum di antara kedua hakim tersebut:

  • Putusan Hakim Indira Talwani: Menilai bahwa kebijakan baru USPS secara terang-terangan melanggar Konstitusi Amerika Serikat dan undang-undang pemilihan federal.
  • Putusan Hakim Carl Nichols: Berfokus murni pada pelanggaran undang-undang kelembagaan, yakni Postal Reorganization Act, yang tidak memberi wewenang regulasi pemilu kepada USPS.
  • Respons Pemerintah: Hingga saat ini, pihak Gedung Putih maupun pimpinan USPS belum memberikan tanggapan resmi terkait dua putusan pengadilan federal berturut-turut tersebut.

Polemik Panjang Pemungutan Suara Pos

Sistem mail-in voting telah lama menjadi target kritik keras Donald Trump dan kelompok konservatif, yang kerap menuding metode tersebut rawan kecurangan tanpa menyertakan bukti faktual yang kuat. Ironisnya, Trump sendiri tercatat berulang kali menggunakan mekanisme pemberian suara melalui pos dalam sejumlah pemilu lokal dan pemilu pendahuluan.

Dengan adanya dua putusan pembatalan ini, negara-negara bagian dapat terus memproses surat suara warga tanpa ancaman penolakan sepihak dari kurir federal. Kini, perhatian publik dan pakar hukum tertuju pada Mahkamah Agung AS, yang diharapkan segera memberikan putusan final mengenai sejauh mana kewenangan pemerintah federal dalam mengatur jalannya proses pemungutan suara pos nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User