Teknologi

Eri Cahyadi Minta Penyalur ART yang Denda Karyawan Dilaporkan ke Polisi

SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara tegas terkait praktik sejumlah perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) yang membebankan dend

Eri Cahyadi Minta Penyalur ART yang Denda Karyawan Dilaporkan ke Polisi

SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara tegas terkait praktik sejumlah perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) yang membebankan denda kepada karyawan. Ia meminta agar pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya agar diproses secara hukum.

Permintaan itu disampaikan Eri Cahyadi saat meninjau langsung kantor salah satu penyalur ART di Kota Surabaya. Kedatangan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tersebut merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pemotongan gaji hingga denda yang dinilai memberatkan para pekerja rumah tangga.

"Saya minta ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Kalau memang ada unsur pidana, ya harus diproses. Jangan sampai ada lagi pekerja yang dirugikan," tegas Eri Cahyadi di hadapan awak media.

Eri menegaskan bahwa praktik pemberian denda kepada karyawan, terlebih yang tidak memiliki dasar hukum dan perjanjian kerja yang jelas, tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hubungan kerja antara penyalur dan ART harus dibangun atas dasar kesepakatan yang transparan serta menjunjung tinggi hak-hak pekerja.

Kronologi Temuan Praktik Denda terhadap ART

Kasus ini mencuat setelah sejumlah ART mengadu kepada Pemerintah Kota Surabaya. Mereka mengaku mendapat potongan penghasilan dengan berbagai alasan, mulai dari keterlambatan, kesalahan kerja, hingga biaya administrasi yang tidak pernah dijelaskan di awal kontrak. Berikut kronologi kejadiannya:

  1. Sejumlah ART menyampaikan keluhan kepada Pemkot Surabaya terkait pemotongan gaji dan denda yang dikenakan perusahaan penyalur.
  2. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penelusuran dan kunjungan lapangan ke kantor penyalur ART yang berlokasi di Surabaya.
  3. Wali Kota Eri Cahyadi datang langsung untuk memeriksa dokumen kerja sama, sistem penggajian, serta aturan internal perusahaan.
  4. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi praktik denda yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar hak pekerja.
  5. Eri Cahyadi kemudian meminta kasus ini dibawa ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

Pemkot Dorong Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Eri Cahyadi menekankan bahwa Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen melindungi seluruh warga, termasuk para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di posisi rentan. Ia mengingatkan bahwa penyalur ART seharusnya menjadi jembatan yang memudahkan, bukan justru membebani pekerja dengan aturan yang merugikan.

Menurutnya, perusahaan penyalur wajib menyusun perjanjian kerja yang jelas, mencantumkan besaran upah, hak cuti, jam kerja, serta sanksi yang proporsional dan disepakati kedua belah pihak. Jika terjadi pelanggaran, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah, bukan dengan denda sepihak.

"Penyalur itu tugasnya memfasilitasi, bukan mencari keuntungan dengan cara menekan pekerja. Kalau ada denda-denda yang tidak jelas, itu harus dihentikan," ujarnya.

Pemkot Surabaya juga membuka ruang pengaduan bagi para ART yang merasa dirugikan. Warga dapat melapor melalui perangkat daerah terkait maupun langsung ke aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Langkah Hukum dan Harapan ke Depan

Dengan dilaporkannya kasus ini ke Polrestabes Surabaya, proses penyelidikan akan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Jika terbukti, perusahaan penyalur dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Wali Kota Eri Cahyadi meminta kasus denda ART dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
  • Praktik denda dinilai tidak berdasar hukum dan merugikan pekerja.
  • Pemkot Surabaya membuka ruang pengaduan bagi ART yang merasa dirugikan.
  • Penyalur ART diminta menyusun perjanjian kerja yang transparan dan adil.

Eri berharap para pelaku usaha penyalur jasa ART dapat menjalankan bisnisnya dengan menjunjung etika dan tanggung jawab sosial. Menurutnya, keberadaan mereka sangat dibantu masyarakat, sehingga seharusnya diimbangi dengan perlakuan yang layak terhadap para pekerja.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan tenaga kerja di sektor informal yang selama ini minim pengawasan. Pemkot Surabaya menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar hak-hak para ART benar-benar terlindungi dan tercapai keadilan bagi semua pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User