Bisnis

Eks Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp60 Miliar

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi didakwa menerima suap senilai Rp60 miliar dan sebuah hotel mewah di Bal

Eks Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp60 Miliar

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi didakwa menerima suap senilai Rp60 miliar dan sebuah hotel mewah di Bali. Dugaan suap tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya menghapus berkas keterangan saksi dalam perkara korupsi tekstil yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dari pihak swasta yang berkepentingan atas perkara tersebut. Aliran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah itu diduga diberikan secara bertahap untuk memastikan berkas saksi kunci dalam kasus korupsi tekstil tidak masuk ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Duduk Perkara dan Aliran Dana

Menurut JPU, modus yang dilakukan Febrie tergolong sistematis dan melibatkan perantara dari kalangan pengusaha. Penerimaan uang senilai Rp60 miliar itu disebut dikirim melalui beberapa rekening penampung sebelum akhirnya dibelanjakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset properti di kawasan wisata Bali.

“Terdakwa Febrie Adriansyah didakwa secara bersama-sama menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp60 miliar dan satu unit hotel di Bali,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

“Pemberian tersebut diberikan agar terdakwa selaku Jampidsus menghentikan penyidikan dan menghapus keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi di sektor tekstil,” tegas JPU dalam berkas dakwaannya.

Selain Febrie, penyidik KPK turut menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk pengusaha yang berperan sebagai pemberi suap. Namun, sidang kali ini difokuskan pada pembacaan dakwaan untuk terdakwa Febrie sebelum agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dimulai.

Peran dalam Penanganan Perkara Tekstil

Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu area rawan korupsi lantaran melibatkan kuota impor, tata niaga, hingga fasilitas fiskal yang nilainya sangat besar. Sebagai Jampidsus, Febrie memiliki kewenangan strategis atas penyidikan kasus-kasus korupsi berskala besar, termasuk yang menyangkut importasi bahan baku tekstil.

  • Dakwaan utama: penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp60 miliar serta aset hotel di Bali.
  • Motif: diduga untuk menghapus keterangan saksi dalam perkara korupsi tekstil.
  • Dasar hukum: Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
  • Agenda sidang: pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli.

Kuasa hukum Febrie menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Pihaknya menilai konstruksi perkara yang dibangun penyidik KPK tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan cenderung dipaksakan. “Kami akan membacakan eksepsi pada persidangan berikutnya,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa.

Dampak bagi Institusi Kejaksaan

Kasus ini menjadi pukulan berat bagi institusi Kejaksaan Agung yang tengah berupaya memperbaiki citra pasca-reformasi internal. Sejumlah pengamat hukum menilai perkara Febrie menjadi ujian integritas terbesar bagi Korps Adhyaksa dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena posisi yang diemban tergolong sangat strategis.

KPK menegaskan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di lingkungan penegak hukum. Penelusuran aset juga dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset.

“Kami akan mendalami seluruh aliran dana dan memastikan tidak ada pihak lain yang lolos dari pertanggungjawaban hukum,” ujar juru bicara KPK kepada wartawan usai persidangan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Jika seluruh rangkaian pembuktian berjalan sesuai jadwal, putusan atas perkara ini diperkirakan baru akan dijatuhkan dalam beberapa bulan ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User