Bisnis

DPR Pastikan Panja Revisi UU Pemilu Dibentuk Tahun Ini

Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, kembali menjadi saksi langkah krusial dalam penataan arsitektur demokrasi Indonesia. Komisi II DPR RI secar

DPR Pastikan Panja Revisi UU Pemilu Dibentuk Tahun Ini

Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, kembali menjadi saksi langkah krusial dalam penataan arsitektur demokrasi Indonesia. Komisi II DPR RI secara resmi menegaskan komitmennya untuk segera memulai perombakan landasan hukum kepemiluan di Tanah Air. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bakal resmi dibentuk pada tahun ini.

Urgensi Reformasi Regulasi Kepemiluan

Langkah progresif ini diambil sebagai respons atas berbagai catatan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Penyelenggaraan pemilu serentak yang menyerap energi nasional sangat besar dinilai memerlukan penyempurnaan sistemik agar tidak menimbulkan beban kerja berlebihan bagi penyelenggara ad-hoc serta menjamin kepastian hukum yang lebih adil bagi seluruh peserta kontestasi.

Rifqinizamy menekankan bahwa pembentukan Panja ini menjadi titik awal bagi pembahasan rancangan undang-undang (RUU) secara komprehensif dan terstruktur, tidak sekadar melakukan perbaikan tambal sulam pada pasal-pasal tertentu. Pembentukan wadah kerja khusus ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelarasan norma hukum sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai.

"Kami di Komisi II sepakat bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan UU Pemilu sudah sangat mendesak. Pembentukan Panja di tahun ini adalah bentuk komitmen nyata Parlemen untuk menghadirkan regulasi yang lebih adil, adaptif, dan akuntabel,"
ujar Rifqinizamy saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen.

Fokus Evaluasi dan Data Pembanding Sistem

Dalam agenda pembahasan mendatang, Panja diproyeksikan akan menyisir beberapa isu strategis. Beberapa aspek vital yang masuk dalam radar evaluasi meliputi penyelarasan jadwal pemilu dan pilkada, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), perbaikan tata kelola logistik, hingga penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut adalah peta perbandingan fokus perubahan yang menjadi ruang lingkup utama pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI:

Aspek Evaluasi Regulasi Saat Ini (UU 7/2017) Target Arahan Revisi
Ambang Batas Parlemen 4 Persen Suara Sah Nasional Penyesuaian Putusan MK & Proporsionalitas Suara
Keserentakan Pemilu Penggabungan Lima Jenis Pemilihan Harmonisasi Jadwal & Pengurangan Beban Penyelenggara
Digitasi Rekapitulasi Penggunaan Sirekap Berdasar PKPU Penguatan Payung Hukum Digitalisasi Rekapitulasi Suara

Melalui pemetaan data tersebut, Parlemen berupaya menciptakan kejelasan hukum yang selaras dengan dinamika sosial-politik terkini serta rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi.

Keterlibatan Publik dan Transparansi Pembahasan

Proses perancangan dan perombakan aturan pemilu ini dipastikan tidak akan berjalan secara eksklusif. Komisi II DPR menyadari betul bahwa kualitas legitimasi demokrasi sangat bergantung pada partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).

Oleh sebab itu, Panja Revisi UU Pemilu bakal membuka ruang konsultasi publik seluas-luasnya. Berbagai elemen mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil di bidang demokrasi, hingga jajaran penyelenggara pemilu di tingkat daerah akan diundang untuk memberikan masukan substantif.

"Kami tidak ingin RUU ini hanya menjadi produk kompromi elit politik semata. Aspirasi masyarakat, riset akademis, dan masukan praktis dari lapangan akan menjadi bahan baku utama dalam penyusunan draf revisi ini,"
tegas Rifqinizamy menutup pernyataannya.

Dengan target pembentukan Panja pada tahun ini, DPR berharap pembahasan RUU Pemilu dapat rampung tepat waktu tanpa tergesa-gesa. Kepastian aturan ini sangat dibutuhkan agar KPU dan Bawaslu memiliki durasi yang cukup untuk menyusun peraturan turunan dan melakukan sosialisasi secara masif sebelum tahapan pemilu selanjutnya resmi digulirkan.

Komisi II DPR RI siap memulai langkah besar penataan ulang sistem demokrasi Indonesia. Panja Revisi UU No. 7/2017 akan dibentuk tahun ini untuk mengevaluasi ambang batas parlemen, efisiensi pemilu serentak, hingga penguatan rekapitulasi digital. Simak analisis dan artikel lengkapnya hanya di Terdepan.id!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User