JAKARTA — Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Yanuar Arif Wibowo, melontarkan pernyataan tajam terhadap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi. Dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, ia secara terbuka meminta Mashudi mundur dari jabatannya apabila merasa sudah tidak sanggup melakukan pembenahan menyeluruh di internal instansinya. Desakan ini muncul menyusul terungkapnya keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat, yang diduga dinikmati oleh narapidana tertentu.
Polemik tersebut mencuat setelah publikasi sejumlah foto dan laporan lapangan yang menunjukkan adanya ruangan berfasilitas tidak wajar di dalam lapas. Temuan itu memicu kecurigaan publik bahwa telah terjadi praktik istimewa, mulai dari akses ruangan ber-AC, perabot premium, hingga dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum petugas. Bagi Komisi XIII, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan di tubuh pemasyarakatan.
"Kalau tidak sanggup menata, mending berhenti. Jangan sampai jabatan ini hanya menjadi tempat berlindung dari tanggung jawab. Rakyat menunggu pembenahan, bukan alasan," ujar Yanuar Arif Wibowo dalam rapat tersebut.
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong dan Krisis Kepercayaan Publik
Lapas Cibinong menjadi sorotan karena dugaan adanya ruang khusus yang jauh berbeda dari standar sel pada umumnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin fasilitas seperti itu bisa bertahan tanpa diketahui oleh pengawas internal? Jawabannya, menurut sejumlah pengamat pemasyarakatan, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan berlapis dan minimnya sanksi terhadap oknum yang melanggar.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diketahui menaungi lebih dari 500 unit lapas dan rutan di seluruh Indonesia dengan tingkat hunian yang mayoritas mengalami overkapasitas. Data Ditjen PAS beberapa tahun terakhir menunjukkan kelebihan kapasitas mencapai rata-rata di atas 100 persen di banyak daerah. Kondisi ini mempersempit ruang gerak pembinaan, sekaligus membuka celah praktik ilegal.
| Aspek | Kondisi Ideal | Realitas di Lapangan |
|---|---|---|
| Pengawasan internal | Berkala dan melibatkan pihak eksternal | Lemah, tumpang tindih kewenangan |
| Fasilitas narapidana | Setara sesuai standar pembinaan | Diduga ada perlakuan khusus |
| Sanksi pelanggaran | Tegas dan transparan | Sering tidak tuntas |
Desakan Mundur dan Ujian Reformasi Pemasyarakatan
Permintaan mundur yang disampaikan Yanuar bukan kali pertama disuarakan di Senayan. Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi XIII juga menyoroti lambannya penanganan kasus serupa di berbagai lapas. Namun, pernyataan kali ini terbilang paling lugas karena menyasar langsung posisi Dirjen PAS.
Pengamat hukum pidana menilai persoalan ini adalah ujian bagi reformasi pemasyarakatan yang digaungkan sejak beberapa tahun terakhir. "Ketika fasilitas mewah bisa hadir di dalam lapas, itu bukan hanya soal integritas individu, tetapi soal sistem yang gagal mendeteksi penyimpangan sejak awal," kata seorang akademisi hukum dari universitas ternama di Jakarta.
Mashudi sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Kementerian disebut tengah melakukan penelusuran internal dan berjanji menindak oknum yang terbukti bersalah. Meski demikian, publik menilai janji tanpa tindakan tegas hanya akan memperkuat kesan bahwa persoalan lapas tak pernah selesai.
Tanggung Jawab dan Harapan Publik
Desakan agar pejabat mundur memang bukan solusi tunggal. Namun, bagi banyak pihak, sikap berani menanggung konsekuensi jabatan menjadi cermin keseriusan pemerintah dalam membenahi pemasyarakatan. Publik menuntut tiga hal utama: transparansi pengelolaan lapas, penguatan pengawasan eksternal, serta penindakan tanpa pandang bulu terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Komisi XIII berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memanggil kembali pihak terkait bila diperlukan. Lapas Cibinong kini menjadi simbol bahwa celah perlakuan istimewa masih terbuka lebar. Pertanyaannya sederhana: apakah pemasyarakatan akan benar-benar direformasi, atau kembali berjalan seperti semula setelah sorotan meredup?
Comments (0)