Teknologi

Bali — Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kilogram Emas Batangan

MANGUPURA, Terdepan.id — Upaya penyelundupan komoditas bernilai tinggi ke luar negeri kembali berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum kepabeanan. Kan

Bali — Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kilogram Emas Batangan

MANGUPURA, Terdepan.id — Upaya penyelundupan komoditas bernilai tinggi ke luar negeri kembali berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum kepabeanan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan senilai puluhan miliar rupiah di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali.

Dalam operasi penindakan tersebut, seorang Warga Negara (WN) asal Tiongkok berinisial ZG diringkus petugas saat bersiap menaiki penerbangan komersial menuju Hong Kong. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 10.418,3 gram (10,4 kg) emas batangan murni jenis cast bar. Nilai estimasi barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp26 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga Rp3,9 miliar.

Kronologi Penindakan Penyelundupan di Bandara

Penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik pelaku di area keberangkatan internasional. Berikut runtutan peristiwa penindakan yang berhasil dirangkum:

  1. Deteksi Awal: Petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengidentifikasi profil penumpang ZG yang mencurigakan saat memasuki proses pemeriksaan keamanan bandara pada Minggu (6/9/2026).
  2. Pemeriksaan Fisik Intensif: Petugas mengarahkan penumpang ZG ke ruang pemeriksaan khusus untuk menjalani pemindaian dan pemeriksaan badan secara mendalam.
  3. Temuan Barang Bukti: Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkusan lakban cokelat yang di dalamnya berisi total 14 keping emas batangan padat berwarna kuning.
  4. Uji Keaslian dan Penyitaan: Setelah dilakukan pengujian metalurgi cepat di tempat, material tersebut dipastikan merupakan emas batangan berkadar tinggi. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke kantor pabean.

Modus Operandi "Body Strapping"

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan modus klasik namun terorganisasi rapi untuk mengelabui pemeriksaan sinar-X maupun inspeksi visual petugas terminal keberangkatan.

"Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan," ungkap Wawan Dharmawan dalam konferensi pers resmi di KPPBC TMP Ngurah Rai.

Pelaku merekatkan bungkusan-bungkusan logam mulia tersebut di area pinggang, paha, dan dada menggunakan perekat elastis khusus agar distribusi beban tidak menimbulkan kecurigaan saat pelaku berjalan normal.

Dampak Kerugian Negara dan Proses Hukum

Penyelundupan emas batangan tanpa deklarasi kepabeanan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor komoditas berharga. Poin-poin penting dalam penindakan ini antara lain:

  • Penyelamatan Keuangan Negara: Menghindarkan negara dari potensi kebocoran pajak dan bea ekspor sebesar Rp3,9 miliar.
  • Jerat Pidana: Tersangka ZG terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda administratif miliaran rupiah.
  • Pengawasan Ekspor Emas: Bea Cukai memperketat lalu lintas barang berharga di seluruh pintu keluar bandara internasional untuk mengantisipasi jaringan penyelundupan lintas negara.

Kini tersangka ZG beserta seluruh barang bukti 14 keping emas telah diserahkan kepada unit penyidikan guna membongkar kemungkinan keterlibatan sindikat penyelundupan logam mulia internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User