Teknologi

Bahlil Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen

TERDEPAN.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pembahasan mengenai perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary

Bahlil Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen

TERDEPAN.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pembahasan mengenai perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu masih terus bergulir di parlemen. Di tengah proses perumusan tersebut, Golkar memandang angka 5 persen sebagai batasan yang rasional dan ideal guna menciptakan stabilitas sistem presidensial di Indonesia.

Wacana perombakan ambang batas perolehan suara ini mengemuka seiring mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembentuk undang-undang untuk menyusun formula baru sebelum Pemilu 2029. Bahlil menilai, penyesuaian regulasi ini menjadi momentum strategis untuk menata ulang tata kelola kepartaian secara lebih efektif dan terukur.

Kronologi Dinamika Pembahasan Ambang Batas Parlemen

Perjalanan regulasi ambang batas parlemen di Indonesia telah melewati berbagai fase penyesuaian dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir:

  1. Penerapan Awal (Pemilu 2009): Ambang batas parlemen pertama kali diterapkan secara nasional dengan besaran 2,5 persen untuk menyeleksi partai politik yang berhak menempatkan wakilnya di DPR RI.
  2. Kenaikan Bertahap (Pemilu 2014–2019): Angka ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen pada 2014, kemudian meningkat lagi menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 dan 2024.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi (2024): MK memutuskan bahwa ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 melalui metode penghitungan yang transparan dan proporsional untuk meminimalkan suara pemilih yang terbuang.
  4. Fase Harmonisasi Revisi UU Pemilu (Saat Ini): Badan Legislasi DPR bersama partai-partai politik mulai mematangkan usulan angka baru, di mana Partai Golkar mendorong kenaikan menuju kisaran 5 persen.

Alasan Golkar Menilai Angka 5 Persen sebagai Formula Ideal

Menurut Bahlil, penguatan ambang batas parlemen bukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak partai politik baru, melainkan instrumen penting dalam penyederhanaan sistem kepartaian di parlemen. Sistem multi-partai yang terlalu gemuk dinilai kerap memperlambat pengambilan keputusan strategis kenegaraan.

"Pembahasan revisi undang-undang ini masih berlangsung dinamis. Namun dari perspektif kami, angka 5 persen merupakan angka yang ideal dan moderat untuk menjaga keseimbangan antara representasi publik dan efektivitas kerja legislatif," ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa fraksi-fraksi di DPR RI masih terus melakukan lobi dan sinkronisasi pandangan. Golkar berkomitmen mengawal pembahasan revisi UU Pemilu agar tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi substantif sekaligus menghasilkan parlemen yang kokoh dalam menopang jalannya roda pemerintahan.

Poin Kunci yang Menjadi Pertimbangan Revisi Regulasi

Dalam proses perumusan pasal-pasal baru UU Pemilu mendatang, sejumlah parameter krusial menjadi fokus utama pembahas parlemen:

  • Penguatan Stabilitas Pemerintahan: Memastikan koalisi pendukung pemerintah di parlemen tidak terlalu terfragmentasi sehingga kebijakan publik dapat dieksekusi secara cepat.
  • Pencegahan Disproporsionalitas Suara: Menyusun batas keterwakilan yang tidak mengakibatkan lonjakan jumlah suara sah yang hangus (wasted votes).
  • Kesiapan Infrastruktur Partai: Mendorong partai politik untuk meningkatkan konsolidasi kader dan basis konstituen secara berkelanjutan di seluruh daerah.

Hingga saat ini, proses kompromi antarpartai di Senayan masih terus berlangsung guna merumuskan angka definitif yang dapat disepakati bersama sebelum tahapan Pemilu 2029 resmi dimulai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User