Batam

Gegara Kecanduan Game Online di Warnet, Empat Pelajar di Batam Jadi Komplotan Curanmor – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang statusnya masih pelajar diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri, mereka diamankan saat melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya.

“Empat pelajar itu adalah berinisial YF (17) EP (15), ES (16) dan MF (17),” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Disampaikan Harry, kronologis kejadian itu bermula pada 5 hari di 5 tempat kejadian yang berbeda sesuai laporan polisi di Kota Batam. Dimana para korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci.

Kemudian pada pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada ditempat dan telah dicuri.

Pada Selasa (16/3/2021) berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan 1 unit motor Yamaha Mio.

Mendapatkan Informasi tersebut tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri langsung meluncur ke tempat kejadian di warung dekat jembatan 2 Barelang dan langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Selanjutnya keempat tersangka beserta 11 Unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Harry.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat didalam rumah.

“Caranya, keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor,” ucap Arie.

Adapun barang bukti motor yang berhasil diamankan ada 11 unit. Kepada masyarakat dan kepada orang tua diimbau untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul.

Sebab dari kasus tersebut, sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar. Mereka melakukan pencurian itu untuk membayar main game online di warnet.

“Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas