Batam

Kasi Pengujian Ranmor Dishub Batam Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Oleh Kejari Batam – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berinisial H sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dishub Kota Batam, Rabu (17/3/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Kejari Batam telah menetapkan tersangka H dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Batam.

“Tersangka ini merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H, dia menjabat sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” ucap Hendarsyah, Rabu (17/3/2021).

Disampaikan Hendarsyah, terhadap tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Penyidik Kejari Batam.

Terkait barang bukti yang disita oleh Kejari Batam, pihaknya belum dapat memaparkan berapa banyak. “Kita tunggu hasil persidangannya saja nanti,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3/2021).

Rustam Efendi menjalani pemeriksaan di lantai II Kejaksaan Negeri Kota Batam sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 12.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang, membenarkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi tersebut.

“Benar, yang bersangkutan datang untuk menjalani pemeriksaan. Sesuai dengan suratnya, penyelidikan sudah naik ke penyidikan,” ucap Polin, Rabu (3/2/2021).

Disampaikan Polin, hasil pemeriksaan yang telah dilalukan belum dapat diungkap ke publik. Nanti akan disampaikan secara terbuka ketika sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan pembacaan dakwaan sudah dibacakan.

Terkait kasus yang menyeret Kadishub Pemerintah Kota Batam itu, Polin masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. “Belum bisa diungkap sekarang,” tuturnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas