Karimun

Berawal Kenalan di Medsos, Seorang Perempuan di Batam Dibegal dengan Cara Sadis – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri meringkus pelaku begal di jalan depan Komplek Ruko Greend Land, tepatnya di belakang Gedung Graha Pena, Batam Kota.

Dua orang tersangka yang diringkus itu ialah berinisial DOF dan AR atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (13/3/ 2021) sekira pukul 22.00 WIB.

“Korbannya adalah seorang perempuan berinisial IRS berumur 30 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dan didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (16/3/2021).

Disampaikan Harry Goldenhardt, kasus tersebut berawal dari perkenalan korban dengan tersangka Inisial DOF melalui aplikasi Media Sosial Tantan pada, Selasa (9/3/2021).

Kemudian pada Sabtu (13/3/2021) tersangka DOF bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS, setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center.

Pada saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land, tersangka berhenti dan menurunkan korban, kemudian selang tidak terlalu lama datang rekan tersangka berinisial AR dan langsung membekap mulut korban.

Bahkan membanting korban dan kemudian korban diinjak-injak oleh tersangka ini. Setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban kedua tersangka ini melucuti korban.

“Mereka kemudian mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Korban ditinggalkan di lokasi tersebut dan kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban,” ujar Harry Goldenhardt.

Dijelaskannya, pada Senin (15/3/2021), Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan handphone milik korban.

Tim langsung menuju di salah satu Hotel dikawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka Inisial AR yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban, kemudian saat dilakukan pengembangan tim melihat tersangka Inisial DOF yang sedang memarkirkan kendaraannya dan tim langsung mengamankan kedua tersangka.

Setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan, tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya.

“Pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur,” paparnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone milik korban, 1 buah kalung emas milik korban, 1 buah tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.

“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya, korban juga mengalami kerugian materil sebesar Rp 4,5 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, modus operandi tersangka ini adalah berkenalan dengan korban melalui sarana Aplikasi Media Sosial Tantan dan kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi.

“Sebelum melaksanakan aksinya ini kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung,” jelasnya.

Dikatakannya, tersangka Inisial AR adalah residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 lalu dalam kasus Curanmor. Kasus tersebut terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya.

“Terhadap kedua tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas