Karimun

Senin Lusa Siswa di Karimun Mulai Belajar di Sekolah – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Proses belajar mengajar di sekolah untuk semua jenjang pendidikan di Karimun mulai berlaku pada Senin, 15 Maret 2021.

Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Karimun nomor: 420/Disdik.Sekr/III/235/2021 terkait kegiatan pembelajaran pada masa pandemi covid-19 pada Jumat, 12 Maret 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Fajar Harison Abidin mengatakan, surat edaran itu menindaklanjuti dan berpedoman pada Surat Edaran Bupati Karimun nomor 420/DISDIK.SEKR/1/035/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Kegiatan pembelajaran produktif dan aman pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan pada masa pandemi covid-19.

Pada Poin kedua, pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peta resiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun yang berada di zona hijau.

Berdasarkan peta zonasi Kecamatan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagai berikut :

1. Kecamatan Ungar, Buru, Durai, Kundur Utara, Belat, Moro, Kundur dan Kecamatan Kundur Barat tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

2. Kecamatan Karimun, Tebing, Meral dan Meral Barat, pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan mulai Senin, 15 Maret 2021

3. Panduan dan ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19.

4. Pada jenjang SMP menggunakan 2 shift ( Pulau Karimun) :
a. Senin s/d Kamis (Shift pagi pukul 07.00 s.d 09.30 dan shift siang Pukul 10.00 s.d 12.30 WIB

b. Jum’at (Shift pagi 06.45 – 09.00 dan shift siang Pukul 09.15 – 11.30 WIB)

c. Sabtu (Pembelajaran Mandiri dan Rapat Evaluasi)

5. Pada Jenjang SD :
a. Waktu Pembelajaran pada Pukul 07.30 s.d 09.30 WIB

b. Jumlah hari belajar selama 6 hari (Senin s.d Sabtu)

c. Jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift), on–off sebanyak 50% dari jumlah siswa dikelas.

6. Pada Jenjang PAUD :
a. Waktu Pembelajaran pada Pukul 07.30 s.d 09.30 WIB dan Pukul 10.00 s.d 11.30 WIB (khusus peserta didik banyak siswanya menggunakan sistem shift dan on-off)

b. Jumlah hari belajar selama 4 hari (Senin s.d Kamis)

c. Jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift), on–off sebanyak 50% dari jumlah siswa dikelas.

d. Pengaturan waktu jam pelajaran untuk setiap rombongan belajar (jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masingmasing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan).

“Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan diucapkan terima kasih,” ujar Fajar. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas