Karimun

Komisi III DPRD Batam Berang, Proses Pembangunan SUTT PLN Batam Menggunakan Preman – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Komisi III DPRD Kota Batam berang. Pasalnya, proses pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik Bright PLN Batam menggunakan oknum preman dalam aksi penolakan yang dilakukan oleh warga perumahan Bandara Mas Kecamatan Batam Kota baru-baru ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di ruang rapat Komisi III DPRD Batam terkait masalah SUTT tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi berang dan bahkan sempat memukul meja sebanyak 3 kali, Senin (8/3/2021).

Pasalnya, dalam video penolakan yang ditayangkan menggunakan proyektor dalam rapat itu, sejumlah warga nampak dipukul oleh oknum preman yang diduga adalah suruhan dari Bright PLN.

Atas video yang diputarkan itu, Rudi tidak terima adanya pemukulan terhadap warga yang menolak terhadap pembangunan tower SUTT tersebut, kekerasan seperti itu tidak pantas dilakukan terhadap warga walau bagaimanapun alasannya.

“Seharusnya pihak PLN tidak melakukan itu, namun dudukan bersama warga apa keluhan dan keinginan dari warga. Yang kalian tendang itu adalah ibu-ibu rakyat Batam,” ucap Rudi dengan nada tinggi sambil memukul meja.

Dikatakan Rudi, untuk mengatasi penolakan yang dilakukan masyarakat itu bisa dilakukan dengan cara pendekatan dan merangkulnya, sebab pada dasarnya masyarakat tidak akan pernah menghalangi pembangunan jika dilakukan dengan komunikasi yang baik.

“Batam ini sudah punya Peraturan Daerah tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Begitu juga dengan BP Batam, jangan salah-salah dalam mengasih lahan terhadap SUTT itu, jika masalah ini makin besar siapa yang akan bertanggungjawab,” tegasnya.

Salah seorang dari perwakilan warga dalam rapat tersebut menyampaikan, di Kelurahan Belian itu ada beberapa RW dan RT yang terdampak dari Pembangunan SUTT tersebut.

Yakni pembangunan tower SUTT itu melewati perumahan warga dan penolakan yang dilakukan oleh warga saat ini sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu.

“Warga tidak menerima pembangunan SUTT itu dikarenakan pembangunannya dilakukan setelah perumahan ada, kalau SUTT dibangun sebelum perumahan ada maka warga tidak akan mempermasalahkan,” ucapnya.

Dijelaskannya, masalah penolakan pembangunan SUTT itu sudah sampai gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, maka dari itu dia meminta kepada pihak Bright PLN untuk menghentikan dulu proyek tersebut sampai ada keputusan di Pengadilan Negeri Batam.

“Masalah ini sudah sampai ke Pengadilan Batam, Pak, maka dari itu kami minta proses hukum yang sedang berjalan dihormati dan pembangunan dihentikan. Sesuai jadwal putusan gugatan dari Pengadilan Negeri Batam pada awal April 2021 mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Operasi Bright PLN Batam, Eddyansyah mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Batam atas saran dan masukannya.

“Terimakasih pak, atas saran dan masukannya, kami akan mencoba untuk melakukan saran itu pak. Semoga Batam tetap kondusif, pembangunan tetap jalan tanpa mengabaikan ketentraman masyarakat,” cetusnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas