Batam

Komisi III Apresiasi Kinerja Tim Gabungan Atasi Karhutla – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Widiastadi Nugroho melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan hutan lindung dan Serapan Air di Kelurahan Mangsang, Sei Beduk, Batam, Selasa (2/3/2021) pagi. Turut serta dalam kegiatan itu anggota Komisi III yang terdiri dari Surya Sardi, Irwansyah, Nyanyang Haris Pratamura, Yudi Kurnain, dan Yusuf.

Pria yang akrab disapa Iik ini mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan tim gabungan satgas dalam pemadaman titik api yang sebelumnya sempat membakar kawasan itu.

“Selain mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan aksi ilegal, kami juga mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang sudah berjibaku dalam pemadaman titik api yang muncul di Batam ini,” jelasnya.

Meski Pemerintah Daerah telah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penanganan Karhutla, tambahnya, Akan tetapi penanganan kebakaran ini tidak bisa dilakukan sendiri. Namun perlu adanya dukungan dari masyarakat. Masyarakat harus berperan aktif dalam pencegahan Karhutla.

“Masyarakat harus membantu dan ikut serta dalam pencegahan Karhutla dengan cara tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan saat akan memasuki musim tanam, dan khusus pengguna jalan, jangan jangan membuang puntung rokok,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BNPB Doni Monardo menyebutkan bahwa untuk mencegah dan menanggulangi dampak dari kebakaran hutan dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk kolaborasi antara pemerintah dan daerah. Untuk itu, instansi pemerintah tidak dapat mengatasi masalah karhutla sendirian, solusinya butuh sinergi semua pihak.

“Karhutla adalah ancaman permanen, maka solusinya juga harus permanen” kata Doni Monardo.

Salah satunya sinergi Pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi. Fakta di lapangan, pemerintah daerah yang dapat menjadi ujung tombak dalam pemadaman api sebelum membesar.

Selain itu, pola pencegahan lainnya adalah mengetatkan perolehan izin lingkungan, kewenangan yang dimiliki bupati atau kepala daerah. Disamping itu pemimpin daerah juga wajib melakukan pengawasan, memberikan sanksi atau tindakan administratif bagi yang melanggar.

Tidak semua permasalahan pemadaman diserahkan ke pemerintah pusat. Jika Kepala Daerahnya dapat menjadi contoh, elemen dibawahnya pasti juga mengikuti.

Pembakar hutan adalah kejahatan yang luar biasa. Tantangan kedepannya adalah mengubah perilaku masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. (efr)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas