Tanjung Pinang

Pencairan 18 Proposal Sudah Sesuai Aturan – Kepri Terdepan


  • Kadis Diminta Laporkan Pemalsuan Tandatangan Ke Polisi

Tanjungpinang (HK) – Dugaan pencairan 18 proposal fiktif dengan nilai anggaran yang mencapai kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar dibantah pihak Pemerintah Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes, yang mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat bahwa pencairan 18 proposal sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah bansos yang bersumber dari APBD dan terakhir di ubah dengan Permendagri Nomor 123 tahun 2019 maupun Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 14 tahun 2016 dan perubahannya Nomor 26 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri,” kata Irmendes dalam pres rilisnya, Jumat (5/2/2021).

Irmendes juga menerangkan, bahwa terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Kepri oleh oknum THL untuk mencairkan proposal tersebut. Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasal 10 ayat 12 menyatakan, bahwa pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Provinsi Kepri sesuai tugas dan kewenangannya.

Sehingga lanjutnya, apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka APIP Provinsi Kepri, akan melakukan audit untuk memastikan kebenaran atas indikasi tersebut dan menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.

“Pada saat ini APIP sedang melakukan audit sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Irmendes.

Ia juga menambahkan, dari hasil sementara dapat disampaikan bahwa terhadap dugaan 18 proposal tersebut bukan merupakan proposal fiktif. Karena, sudah melalui mekanisme penyusunan APBD.

Akan tetapi tegas Irmendes, terdapat indikasi adanya pemalsuan tandatangan salah satu kepala perangkat daerah Provinsi Kepri pada dokumen yang dijadikan persyaratan pemberian hibah.

“Dengan hal itu sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan tidak sahnya belanja daerah, maka seharusnya belanja tersebut dikembalikan ke kas daerah,” tuturnya lagi.

Sementara terang Irmendes, terhadap indikasi pemalsuan tandatangan tersebut, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan, bahwa apabila ada penyimpangan yang bersifat pidana tindak lanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Irmendes.

Irmendes menegaskan kembali, pihaknya melalui tim Inspektorat sedang bekerja melakukan pemeriksaan secara estafet dalam bentuk pemanggilan pihak-pihak terkait baik internal maupun kepada 18 ormas/LSM penerima hibah tersebut.

“Saya harapkan dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya secara utuh terhadap permasalahan tersebut. Hasil pemeriksaan inspektorat nantinya akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dengan kejadian ini juga tambahnya, kedepan Pemprov Kepri akan melakukan perbaikan sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.

“Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Irmendes.(r)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas