Lingga

Dua Personil Polres Lingga Diberhentian Tidak Hormat – Kepri Terdepan


Lingga (HK) – Kepolisian Resor (Polres) Lingga Daerah Kepulauan Riau menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada dua orang personil Polres Lingga yang diadakan di Lapangan Apel Polres Lingga, Senin (08/2/2021).

Upacara PTDH itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kepri nomor Kep/479/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap dua personil Polres Lingga dengan Pangkat Bripka dan Brigadir yang bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba di internal Polri.”.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” jelas Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman.

Dalam upacara itu tidak dilakukan penangalan baju dinas kepolisian karena kedua personil Polri yang di- PTDH tidak hadir. Upacara dilakukan secara inabsentia dengan membawa foto kedua personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara. Selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada personil yang mewakili membawa kedua foto personil Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada personil Polri yang telah di-PTDH. (jef)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas