Karimun

Satpolair Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perairan Sagulung – Kepri Terdepan


BATAM (HK)-Satpol Air Polresta Barelang menggagalkan penyeludupan pakaian bekas (Ballpress) tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Pulau Bulan Sagulung, Kota Batam pada Selasa (2/2/2021).

Dari kasus penyelundupan ini, polisi mengamankan dua pelaku inisial SI dan HA serta satu unit kapal pompong kayu bermuatan pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen.

Kasat Polair Polresta Barelang, Kompol Saiful Badawi menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan itu bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada kapal pompong kayu yang membawa pakaian bekas dari pelabuhan tikus Kampung Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan untuk akan melewati Perairan Sagulung,” jelas Badawi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (1/2/2021) sekitar 11.17 Wib, personil Sat Polair Polresta Barelang melakukan patroli di perairan pulau bulan Batam ditemukan satu unit kapal pompong kayu sedang melintas.

“Melihat itu, kemudian personil patroli merapat ke kapal tersebut, dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal,” kata Badawi.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang muatan berisi pakaian bekas yang berjumlah 50 karung/Koli dari hasil keterangan nahkoda kapal sebagai tersangka inisial SI.

Dari pengakuan SI, pemilik barang tersebut adalah berinisial HA yang berdomisili di Tembilahan, Riau.

Ia menerima bayaran sebagai jasa membawa dan mengangkut barang tersebut sebesar Rp3 juta, setelah barang tiba di Tembilahan.

Atas kejadian ini, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp200 juta. Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal pompong kayu kapasitas 8 ton dan 50 karung ballpress berisi pakaian bekas.

Selanjutnya terhadap kapal dan ABK kapal diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di saat pol air Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102 a UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas