Batam

Bisnis TKI Ilegal, 2 Pengurus Ditangkap Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Sepasang pria dan wanita pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bernama Thamrin (51) dan Susilawati (41) dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang didua tempat yang berbeda.

Penangkapan pelaku pria ini berawal saat ia hendak mengantar korbannya berinisial SN (36) ke Pelabuhan Internasional Batam Center. Korban SN hendak dipekerjakan di Singapura secara ilegal.

Di Pelabuhan Internasional Batam Center, tim Opsnal berhasil menangkap pelaku Thamrin. Menurut pengakuan Thamrin, ia dibantu oleh rekannya wanita yang juga salah satu pengurus TKI ilegal di Batam.

Atas pengakuan Thamrin, tim Opsnal bergerak menuju ke rumah rekannya Susilawati yang juga sebagai tempat penampungan TKI ilegal di Perumahan Viola, kelurahan Tiban, Sekupang, Kota Batam.

Dikediamannya itu, pelaku Susilawati berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek KKP AKP Budi Hartono, membenarkan adanya pelaku tindak pidana Pekerja Migran Indonesia.

“Kasus ini merupakan perhatian utama kami di Polsek KKP ini, sehingga tidak ada lagi korban PMI ilegal dan terkatung-katung di negeri orang lain,” kata Budi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI NO 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman pidana penjara 10 Tahun. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas