Anambas

Kabar Baik Bagi Nelayan Anambas! Permen KP Nomor 59/2020 Terancam Dibatalkan – Kepri Terdepan


Jakarta (HK) – Perjuangan Nelayan di Provinsi Kepri untuk menolak Permen KP No 59 tahun 2020 yang melegalkan cantrang di laut Natuna Utara dan membatasi jalur penangkapan nelayan mencapai klimaks. Pasalnya, Menteri Kelautan Perikanan yang baru, Sakti Wahyu Trenggono, meminta waktu untuk merevisi atau membatalkan Permen KP No 59 tahun 2020.

Hal itu terungkap dari rapat yang dilakukan oleh Forum Pergerakan Masyarakat Nelayan Kepri yang dimotori sejumlah organisasi seperti HNSI Anambas, Bintan, Lingga, LKPI, Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Cindai dan mahasiswa dengan Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, dan juga di hadiri Plt. Ditjen Tangkap, Muhamad Zaini, di ruang rapat menteri, Gedung Mina Bahari IV, Jumat (29/1/2020).

Dedi Syahputra, salah satu motor pergerakan dalam pesan WA mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan tuntutan dan keresahan nelayan Kepri terkait permen KP 59 tahun 2020 yang melegalkan cantrang di laut Natuna Utara dan membatasi jalur penangkapan nelayan.

“Alhamdulillah, dari rapat yang dilakukan memberikan angin segar bagi nelayan, karena respon baik dari Pak Menteri,” ujar Dedi.

Lebih jauh Dedi yang juga Sekretaris HNSI Kepulauan Anambas itu menyampaikan, Permen-KP tersebut hingga sekarang belum diterapkan.

Ia menyampaikan, Menteri KP berkomitmen untuk mewujudkan perikanan berkelanjutan, dengan alat penangkapan ikan yang ramah, dan tujuannya untuk kesejahteraan nelayan.

“Khusus Anambas dan Natuna, beliau sudah mengetahui bahwa karakteristik nelayan melakukan penangkapan ikan mayoritas 12 sampai dengan 200 mil,” jelasnya.

Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan kabar gembira lain yakni Menteri KP berencana akan datang ke Kepri khusus Anambas dan Natuna untuk mendengarkan langsung keluhan nelayan disana.

“Alhamdulillah beliau berencana datang ke Kepri untuk mendengarkan keluhan nelayan,” katanya.(yud)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas