Batam

Hindari Penyalahgunaan, Walikota Batam Musnahkan 48 ribu KTP Elektronik Invalid – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Sebanyak 48.088 Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik invalid dimusnahkan di halaman Kantor Disdukcapil Kota Batam, Jumat (29/1/2021).

Kepala Disdukcapil Batam, Heriyanto menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan.

“Selain itu, menghindari penyalahgunaan KTP yang rusak atau invalid,” ucap Heriyanto.

Ia pun merinci dari total KTP yang dimusnahkan tersebut diantaranya cetakan 2016 hingga 2018 sebanyak 7.994 yang pemiliknya pindah keluar Batam, meninggal dunia hingga perubahan data dan KTP invalid penarikan dari pemohon percetakan baru sebanyak 40.094 keping. Jadi total keseluruhan yang dimusnahkan 48.088 keping.

Dalam pemusnahan E-KTP invalid tersebut, Wali Kota Batam Muhammad Rudi hadir langsung dan juga bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.

Namun, Rudi pun menyampaikan, arahan agar Disdukcapil meningkatkan layanan kepada masyarakat. Ia memberikan waktu tiga bulan KTP masyarakat di bawah bulan Januari tuntas diselesaikan.

“Buat pengumuman di medsos juga surat resmi yang ditandatangani,” imbuhnya.

Tidak hanya KTP elektronik, ia berharap kutipan akta kelahiran juga ditingkatkan layanannya dengan bekerjasama dengan RT RW sebagai perpanjangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

“Kita tingkatkan layanan demi masyarakat,. Apalagi yang tidak mampu, kasihan mereka. Kalau boleh ke depan yang mengandung dapat datanya, kita siapkan akta anaknya,” pungkasnya. (r/ded)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas