Batam

Tak Kapok, 2 ABG Maling Motor Diciduk Lagi – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Tak kapok-kapok, dua anak baru gede (ABG) kembali diciduk tim Opsnal Polsek Sagulung saat bermain di lapangan Gajah Mada, Sekupang, pada Sabtu (23/1/21) malam kemarin.

Pasalnya, kedua residivis ini berinisial Ds (14) dan Ar (15) kembali mencuri meskipun baru saja menghirup udara segar. ABG ini ditangkap dengan kasus yang sama.

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor sebagai barang bukti serta gunting yang digunakan memutus kabel motor. Sebelum dijual, kedua pelaku ini mempreteli motor yang akan dijualnya agar tak ketahuan sama masyarakat.

“Saya empat kali bang. Semua motor itu dipakai untuk bermain, sedangkan sebagian lagi dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 jutaan,” ujar Ds yang mengaku diajari temannya mencuri motor, Selasa (26/1/21) siangnya.

Sedangkan, Ar berbeda dengan temannya Ds. Pasalnya, Ds nekat maling motor untuk dipinjamkan ke temannya. Namun ada juga dijual untuk happy.

“Saya pinjamkan sama teman bang. Tapi sebagian dijual untuk happy,” ujarnya Ar, yang juga mengaku mencuri pada malam hari.

Sementara modus yang digunakan kedua pelaku ini hanya berpura-pura pantau atau cek di tempat parkiran sepeda di komplek perumahan khususnya di wilayah Sagulung dan Sekupang.

“Kami diajari teman pak. Setelah itu kami pantau dan cek ditempat parkiran motor komplek perumahan. Kemudian setelah sepi baru dorong motor sambil memutuskan kabel motornya supaya nyala kembali,” kata Dr kepada awak media ini.

Ditempat yang sama, Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf melalui Kanit Reskrim Iptu Rifi Sitohang mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian setelah dikembangkan, ternyata kedua pelaku ini sudah merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Menurut pengakuannya, mereka sudah 7 kali beraksi diantaranya Ds sudah 4 kali serta Ar 3 kali. Bahkan motor yang dicuri mereka itu ada yang dijual ada juga yang hanya dimodifikasi. Jadi untuk pemeriksaan lebih lanjut, kita akan koordinasi dengan Bapas.

“Kedua pelaku ini merupakan resedivis kasus yang sama di wilayah hukum Sekupang dan tempat lainnya. Jadi modus yang digunakan pelaku ini berpura-pura cek yang selanjutnya ketika sepi langsung didorong baru diputuskan kabelnya,” ujar Pria berpangkat dua balok ini.

Untuk itu, kedua pelaku yang putus sekolah ini dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (ded).



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas