Batam

Miliki Sabu 188 gram, Pria Diringkus Polisi – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria Inisial M alias D atas kepemilikan 188 gram narkotika jenis sabu di Kavling Bida Ayu, Mangsang, kecamatan Sei Beduk Batam pada, Rabu (6/1/2021) lalu.

Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu di daerah Kavling Bida Ayu.

“Menindaklanjuti informasi itu, selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut,” ungkap Muji, Senin (11/1/2021).

Setelah turun ke lapangan, lanjut Muji tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada didepan rumahnya.

“Usai memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian, tim langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tim menemukan 1 bungkus kantong kresek warna putih yang didalamnya yang didalamnya terdapat 2 bungkus Sabu,” jelas Muji.

“Dimana, Narkotika jenis sabu itu disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti diantaranya, 2 bungkus sabu seberat 100 gram dan 88 gram, 1 unit Handphone, Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.

Setelah menemukan barang bukti selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dengan hasil Non Reaktif, kemudian pelaku dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas