Karimun

Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi Ditanggung Pemerintah – Kepri Terdepan


Pemerintah memastikan akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan masyarakat yang mengalami efek samping akibat vaksin corona.

Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Hindra Irawan Satari mengatakan meski vaksin yang disuntikkan sudah dipastikan keamanannya, namun tak tertutup kemungkinan vaksin bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan.

Karena itu, pasien yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian secara gratis.

Biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017.

“Kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” ujar Hindra dikutip rilis, Jumat (8/1).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin. Dia memastikan pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin covid-19 aman dan berkhasiat.

Dalam upaya mengantisipasi munculnya efek samping, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan, sebagai berikut:

1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.

2. Penerima vaksin yang mengalami efek samping dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin covid-19.

3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan Rumah Sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

4. Untuk kasus diduga efek samping serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus ke puskesmas atau fasyankes pelapor. Jika benar terkonfirmasi sebagai kasus serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi.

Jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI). Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi.

Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PPKIPI).*

(sumber: cnnindonesia.com)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas