Karimun

Cambuk Murid Pakai Kabel, Guru Pesantren di Moro Diciduk Polisi – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Seorang guru honor salah satu pesantren di Kecamatan Moro, Karimun dengan inisial Zu alias Ad diamankan polisi karena mencambuk muridnya, IK yang masih berusia 15 tahun dengan kabel. Penganiayaan yang dilakukan Zu lantaran muridnya itu tak mampu membaca hafalan Al-Quran pada 4 Desember 2020 lalu.

Karena kesal, Zu kemudian mencambuk IK menggunakan kabel sebanyak 10 kali. Akibat penganiayaan itu, bagian punggung dan leher belakang korban meninggalkan bekas.

Terbongkarnya tindak penganiayaan yang dilakukan guru di pesantren tersebut karena ada seseorang yang memposting luka-luka yang dialami oleh korban di media sosial facebook.

“Foto penganiayaan yang dialami korban beredar di media sosial facebook dan juga WhatsApp. Informasi di media sosial tersebut menyebutkan kalau kejadiannya di Karimun. Kemudian, kami melakukan penyelidikan kasus ini, hingga diketahui lokasinya di Kecamatan Moro,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Kata Adenan, akibat penganiayaan yang dialaminya itu, korban saat ini mengalami trauma berat.

Tersangka ketika diinterogasi Kapolres mengatakan, dirinya sudah menunggu IK untuk menyelesaikan tugas membaca 1 juz Al Quran selama 2 minggu, namun yang bersangkutan tidak bisa juga membacanya. Bahkan, dia sudah memberikan teguran secara lisan, namun muridnya itu tetap tak berubah.

“Saya sudah menunggunya selama 2 mingguan. Saya sudah memberikan teguran lisan namun tidak ada perubahan. Bahkan, anak ini memiliki kasus, jika sampai pimpinan tahu bisa dikeluarkan dari pesantren, jadi saya simpan sendiri. Tujuannya, agar anak ini bisa berubah,” ungkapnya.

Setelah dibiarkan, kata pelaku, sang anak tetap tak kunjung berubah, bahkan makin malas hingga pada 4 Desember 2020 pagi, pelaku terbawa emosi dan mencambuk korban menggunakan kabel. Kabel tersebut diperolehnya usai memasang instalasi di pondok pesantren.

“Saya baru pertama kali ini melakukan (penganiayaan) itu. Selama di pesantren itu, baru ini terjadi dan saya sendiri yang melakukannya,” kata pelaku.

Pelaku menyebut, saat memukul korban, dia tak mengetahui kalau penganiayaan yang dilakukannya akan meninggalkan bekas seperti itu.

Kepada Kapolres, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. “Saya sangat menyesal, pak,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas